Tugas Belajar ASN Pemkab Mukomuko Selain Dokter, Menunggu Kepastian Anggaran

HIKMAT: ASN Pemkab Mukomuko tengah mendengarkan pengarahan pimpinan beberapa waktu lalu--Foto: Dokumen.Koranrb.Id
MUKOMUKO,KORANRB.ID – Pelaksanaan program tugas belajar bagi ASN yang akan melanjutkan ke jenjang pendidikan strata 2 (S2) atau magister, sengaja disiapkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko.
Program ini bertujan untuk peningkatan kompetansi ASN Pemkab Mukomuko, sehingga diharapkan dapat membantu kinerja pelayanan yang maksimal kepada masyarakat Kabupaten Mukomuko.
Hanya saja, hingga Selasa 4 Maret 2025, masih menunggu kepastian anggaran untuk melaksanakan program tugas belajar ASN selain dokter itu.
Apakah anggaran terkena pemangkasan atau dihapus sama sekali. Hal ini disampaikan Kabid Pengadaan, Pengembangan SDM dan Pembinaan ASN BKPSDM Kabupaten Mukomuko, Niko Hafri, SH, MH.
BACA JUGA:Awasi Pangkalan LPG 3 Kg Nakal, Peridagkop UKM Kepahiang Sampaikan Ini
BACA JUGA:Biaya Sertifikat Tanah Tetap Rp200 Ribu, Administrasi PTSL
Program tugas belajar ini kata Niko memang sudah direncanakan sejak tahun 2024 lalu. Sengaja disiapkan daerah untuk ASN memiliki beban pekerjaan yang mengharuskan menambah kemampuan dan pengembangan kompetensi SDM melalui jenjang pendidikan magister (S2).
"Untuk pelaksaannya memang tahun ini, namun kami belum mendapat kepastian program pengembangan kompetensi ASN melalui tugas belajar. Sebagian biaya pendidikannya ditanggung daerah apakah bisa direalisasikan atau tidak,’’ sampai Niko.
Niko mengatakan, sebelumnya untuk program tugas belajar telah diploting anggaran Rp90 juta di APBD 2025 Kabupaten Mukomuku.
Kuota 3 ASN, dengan asumsi bantuan biaya pendidikan setiap ASN selama 2 tahun sebesar Rp30 juta, atau Rp15 juta pertahun.
Direncanakan program tugas belajar ini akan diberikan kepada ASN yang berkompeten atau memang betul-betul berkeinginan sekolah lagi untuk meningkatkan kompetensinya.
Dengan demikian pemberian biaya untuk tugas belajar tersebut dapat dipertanggungjawabkan oleh ASN yang beruntung mendapatkan program tersebut.
“Jika berjalan dan tidak dibatalkan, ASN yang ingin mengikuti program tersebut harus meminta rekomendasi dari kepala OPD yang menaungi. Jika nantinya lebih dari 1 ASN yang mendaftar, maka usulan final ada di OPD. Selanjutnya kami seleksi kembali dengan tim untuk melihat ASN dari OPD mana yang benar-benar membutuhkan program tersebut,” terangnya.
BACA JUGA:Dukung Program Gubernur Bengkulu Sekolah Tanpa Pungutan, Dewan Minta Ada BOSDA