Dewan Bengkulu Utara Ingatkan Target Waktu Pelaksanaan Pekerjaan Fisik
Anggota Komisi III DPRD Bengkulu Utara Hermedi Rian--shandy/rb
KORANRB.ID – Sampai saat ini pekerjaan fisik di Bengkulu Utara masih belum bisa dilaksanakan.
Sedangkan APBD disahkan sebelum bulan November 2024 dengan harapan pekerjaan atau pelaksanaan program PABD terutama pekerjaan fisik bisa dimulai proses lelang bulan Januari dan dilaksanakan bulan Februari 2025.
Namun hingga saat ini pekerjaan fisik belum mulai dilaksanakan karena memang masih dalam proses penyesuaian anggaran terkait dengan instruksi dilakukannya efisiensi anggaran.
Anggota Komisi III DPRD Bengkulu Utara Hermedi Rian, SM menerangkan jika memang keterlambatan ini bukan karena kinerja pemerintah melainkan karena adanya instruksi efisiensi anggaran.
BACA JUGA:Pemeriksaan BPK, Bupati Rejang Lebong Minta Seluruh OPD Kooperatif
BACA JUGA:11 OPD Usulkan Proposal DAK Tahun Anggaran 2026 Rp1,4 Triliun
Namun ia meminta OPD-OPD untuk bersiap-siap tertuama mempersiapkan dokumen untuk pelaksanaan lelang.
“Sehingga jangan sampai nanti setelah proses efisiensi tuntas, harus lagi memakan waktu karena mempersiapkan dokumen,” terangnya.
Ia juga meminta masing-masing organisasi perangkat daerah yang memiliki kegiatan fisik untuk berkoordinasi dengan tim anggaran pemerintah daerah.
Ini untuk memastikan kegiatan apa saja yang terkena proses efisiensi dan yang tetap akan dilaksanakan tahun ini.
BACA JUGA:Penerbitan Nomor Induk PPPK Tahap 1 Tunggu Verifikasi BKN
BACA JUGA:Verifikasi Faktual Selesai, NIP CPNS Bengkulu Tengah Diusulkan ke BKN
“Sehingga proses di internal OPD sudah bisa dimulai,” terangnya.
Masing-masing OPD juga diminta menyusun agenda kerja masing-masing pekerjaan fisik sesuai dengan progres setiap pekannya.