Pimpin Apel Gabungan, Arie Tegaskan Jangan Percaya Orang 'Jual-jual' Namanya

Bupati Bengkulu Utara Arie Septia Adinata, SE, M.AP dan Wakil Bupati Sumarno, S.Pd pagi tadi langsung memimpin apel gabungan di halaman kantor Bupati Bengkulu Utara. --Sandi
KORANRB.ID – Bupati Bengkulu Utara Arie Septia Adinata, SE, M.AP dan Wakil Bupati Sumarno, S.Pd pagi tadi langsung memimpin apel gabungan di halaman kantor Bupati Bengkulu Utara.
Arie dan Sumarno memimpin apel setelah sehari sebelumnya melakukan serah terima jabatan.
Arie meminta dukungan dari seluruh jajaran aparatur sipil negara untuk bekerjasama mensukseskan program yang sudah dibuatnya.
Tak hanya itu, ia juga menegaskan seluruh ASN untuk fokus bekerja baik dan jangan percaya jika memang ada orang-orang yang tidak bertanggungjawab meminta sesuatu dengan “menjual” namanya atau Wabup Sumarno.
“Sepanjang pemilu tentunya banyak dinamika, jangan sampai ada orang yang datang mengatas namakan saya dan pak wabup, menjual nama. Itu jangan dipercaya, silakan bekerja yang baik dan tunjukan kinerja,” tegas Arie.
BACA JUGA:Polresta Bengkulu Tangkap Dua Pemuda Terkait Kepemilikan Sabu
Ia meminta dibawah kepemimimpinannya untuk terus kompak dan menunjukan kinerja terbaik dalam melaksanakan porogram-program pemangunan.
“Saya sudah menyampaikan visi dan misi saya dan Pak Sumarno, tentunya saya sangat berharap dan memohon mendapatkan dukungan dan bantuan dari seluruh jajaran ASN,” terangnya.
Ia juga menegaskan dalam visi dan misinya sebagai Bupati dan Wakil Bupati, ia menegaskan jika banyak program yang akan dilakukan percepatan pembangunan.
Percepatan ini dilakukan agar kebutuhan pembangunan masyarakat bisa lebih cepat lagi.
“DAlam visi dan misi saya sudah jelas harus dilakukan percepatan, maka seluruh jajaran ASN juga kami minta untuk siap bekerja ekstra dalam mendorong program pembangunan yang sudah kami siapkan,” terangnya.
BACA JUGA:Gubernur Bengkulu dan Danrem 041/Gamas Rancang Strategi Pembangunan dan Ketahanan Pangan
Ia juga meminta seluruh Asn untuk bekerja serrius dan tidak ada boleh ada yang menghyambat program pembangunan atau melakukan hal-hal yang bertentangan dengan target-target capaian pemerintah.
Apalagi sampai melakukan tindakan yang menghambat pelaksanaan pembangunan terutama dalam pelayanan pemerintah.