Polresta Bengkulu Tangkap Dua Pemuda Terkait Kepemilikan Sabu

DD (24) Warga Kota Bengkulu dan RZ (29) warga Asal Provinsi Jawa Barat simpan dan kuasai Narkotika jenis Sabu dan Ganja Diringkus Polisi.--WEST JER TOURINDO/RB
KORANRB.ID - DD (24) Warga Kota Bengkulu dan RZ (29) warga Asal Provinsi Jawa Barat simpan dan kuasai Narkotika jenis Sabu dan Ganja Diringkus Polisi.
Keduanya diringkus dengan waktu yang berbeda DD diringkus Polisi pada 25 Februari 2015 lantaran menyimpan Sabu seberat 1,01 gram atau 3 paket kecil.
Kemudian untuk tersangka RZ adalah orang sopir Truk yang ditangkap lantaran menyimpan dan memiliki ganja seberat 18,60 gram atau satu paket sedang.
Penangkapan tersebut turut dibenarkan Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Sudarno S.Sos MH. Memang benar telah meringkus 2 tersangka penyalagunaan narkotika jenis sabu dan ganja.
BACA JUGA:Endemik Amerika Serikat! Berikut 5 Fakta Unik Katak Tupai Pohon
Keduanya diamankan secara terpisah sebab mereka ini adalah pengungkapan yang berbeda.
"Untuk tersangka pertama berinisial DD, 3 paket sabu disita. Ditangkap disekitaran Kelurahan Betungan," ungkap Sudarno saat Kompetensi pers 4 Maret 2025.
Selanjutnya tersangka RZ (29) seorang sopir truk warga Kabupaten Ciamis, Provinsi Jawa Barat. RZ ditangkap pintu Tol Bengkulu-Taba Penanjung. Ganja yang disita dari RZ lebih kurang 18 gram lebih. Disembunyikan dibawah karpet pijakan gas.
Untuk asal barang dari kedua tersangka masih dalam penyidikan polisi.
"Masih diselidiki untuk dari mana narkoba berasal," pungkas Kapolresta.
Kedua tersangka atas Aksinya dijerat pasal 114 ayat (1), pasal 111 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar. Selain 3 paket sabu dan 1 paket ganja, polisi turut menyita handphone kendaraan milik kedua tersangka yang digunakan bertransaksi narkoba.