Vonis Rendah PNS BPJN dan Konsultan Pengawas Jembatan Taba Terunjam, JPU Nyatakan Banding Putusan Majelis

JELASKAN: Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Arif Wirawan, SH, MH didampingi JPU, Novita, SH menjelaskan upaya banding perkara Tipikor Jembatan Taba Terunjam. WEST JER TOURINDO/RB--
KORANRB.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu nyatakan banding atas vonis rendah Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) terhadap terdakwa Mardi, Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif BPJN Bengkulu dan Zainul Abidin, Konsultan Pengawas pada proyek pengerjaan penggantian Jembatan Air Taba Terunjam B CS Bengkulu Tengah Tahun Anggaran 2020.
Kedua terdakwa terbukti korupsi pada proyek tersebut dengan Kerugian Negara (KN) Rp8,2 miliar bersama terdakwa Verra Lolita selaku Kontraktor Proyek yang lebih dulu menyatakan banding atas putusan penjara 7 tahun.
Dijelaskan Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Arif Wirawan, SH, MH upaya banding JPU menjurus kepada Mardi dan Zainul Abidin yang divonis rendah di bawah tuntutan JPU.
Majelis Hakim menjatuhkan vonis 1 tahun kurungan penjara serta denda Rp50 juta subsidair 4 bulan.
BACA JUGA:Pemkab Bengkulu Selatan Akan Siapkan Anggaran Untuk Pemungutan Suara Ulang
BACA JUGA:Dampak PT. SSL Merugikan Masyarakat, Ketua Fraksi PDIP Seluma: Cabut Saja Izinnya!
“Untuk 2 terdakwa yakni PNS aktif BPJN Bengkulu, Mardi dan Konsultan Pengawas Zainul Abidin kita akan layangkan banding. Sebab vonis mereka di bawah tuntutan kita,” ungkap Arif pada RB, 3 Maret 2025.
Arif mengatakan, dalam waktu dekat JPU akan menyampaikan pemberitahuan banding kemudian menyusul memori banding akan dimasukkan ke PN Tipikor Bengkulu.
“Untuk upaya hukum kita, dalam waktu dekat kita akan masukkan pemberitahuan bahwa kita melakukan upaya banding, baru setelah itu kita masukan memori banding,” jelas Arif.
Sementara itu Penasihat Hukum (PH) Zainul Abidin, Puspa Erwan, SH mengatakan jika JPU melakukan upaya banding maka mereka juga akan mengambil langkah yang sama.
BACA JUGA:Dampak Rasionalisasi Anggaran, Tahun Ini Disperkim Hanya Perbaiki 2 RTLH
BACA JUGA:Masuk 3 Hari Puasa, Harga Daging Sapi di Rejang Lebong Mulai Melonjak
“Kalau Jaksa masukkan memeori banding kita juga akan memasukan kontra memori banding,” ungkap Puspa.
Puspa menjelaskan jika berdasarkan fakta dalam persidaagan memang kliennya bukanlah pelaku utama dan itu harus dipertimbangan.