Masa Sanggah Usai, 1.429 Peserta Seleksi PPPK Lanjut Selkom

TES: Peserta seleksi PPPK Pemprov Bengkulu saat melakukan tes kompetensi beberapa waktu lalu.--IST/RB

BENGKULU, KORANRB.ID – Masa sanggah berakhir, 1.429 peserta seleksi Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II lanjut Seleksi Kompetensi (Selkom).

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Gunawan Suryadi, S.Sos, M.AP melalui Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian (PPIK), Sri Hartika menerangkan sesuai dengan Surat Pengumuman Nomor 800.1.2.2/ /BKD/2025 tentang Hasil Sementara Seleksi Administrasi Pengadaan PPPK Tahap II di Lingkungan Pemprov Bengkulu Tahun Anggaran (TA) 2025 bahwa masa sanggah bagi peserta PPPK pada tahap seleksi administrasi telah selesai pada 27 Februari 2025 lalu.

“Masa sanggahnya sudah selesai, ada beberpa peserta yang yang mengusulkan sanggahan, dan sudah dilakukan verivikasi data dari tim Paselda (Panitia Seleksi Daerah, Red),” kata Sri.

BACA JUGA:Elpiji 3 Kg Langka, Pemkab Rejang Lebong Terbitkan SE Pengawasan Pendistribusian

Diketahui ada sebanyak 95 peserta yang mengusulkan sanggahan pada tahapan seleksi administrasi waktu itu, dari jumlah tersebut, Sri menyebutkan hanya 51 peserta yang usulannya diterima, sedangkan 44 lainnya ditolak.

51 peserta tersebut terdiri dari 33 peserta dari formasi tenaga teknis, 3 peserta dari tenaga kesehatan dan 15 peserta dari formasi tenaga guru.

“Setelah kita rapat Panselda, ada beberapa hal yang meringankan, dari 95 peserta yang menyanggah ada 51 diterima, karena sebagian besar yang mereka sanggah itu ada beberapa yang terbaca tidak terupload ternyata mereka upload dengan membuktikannya,” terang Sri.

BACA JUGA: Blusukan Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu, Pastikan Masalah Pasar Barukoto Selesai Dalam 100 Hari Kerja

Adapun ke 44 orang yang ditolak tersebut lantaran sebagian besar dari mereka tidak memenuhi masa pengabdian bekerja di suatu Organisasi Tingkat Daerah (OPD) atau di bawah 2 tahun.

“Sebagian besar mereka belum 2 tahun bekerja, dan salah alamat mendaftar dan kesalahan pada pengisian pendaftaran yang fatal,”  terangnya.

Lebih jauh Sri menuturkan tahapan seleksi PPPK tahap II ini memiliki kerumitan yang lebih dibandingkan dengan seleksi PPPK tahap I. 

Sebab pada seleksi PPPK tahap I peserta sudah terskrining secara database Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

BACA JUGA:DPRD Bengkulu Utara Sukses Gelar Sertijab Bupati dan Wakil Bupati

Sementara pada seleksi tahap II ini sendiri melalui konfirmasi di OPD masing-masing dengan masa waktu bekerja.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan