Jaksa Segera Limpahkan Kaki Tangan Eks Mantri BRI ke Pengadilan

DIGIRING: MK tersangka Jilid II KUR BRI Tes, digiring masuk ke ruangan Penyidik Pidsus Kejari Lebong.--FIKI/RB

LEBONG, KORANRB.ID – Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong, memastikan akan segera melimpahkan kasus dugaan korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Tes, Kabupaten Lebong Jilid II ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Bengkulu.

Dalam perkara jilid II ini, terdapat satu orang tersangka yang sudah ditahan oleh Kejari Lebong. 

Tersangka berinisial MK seorang perempuan, merupakan kaki tangan eks mantri BRI unit Tes, yang menjadi terdakwa dalam perkara korupsi dana KUR BRI Jilid I. 

“Saat ini tersangka yang sempat DPO sudah berhasil diamankan.

BACA JUGA:BPBD Kabupaten Lebong Butuh Sarpras, Pengajuan Selalu Ditolak

Jika tidak ada halangan, dalam waktu dekat ini akan kita limpahkan ke Pengadilan,” ujar Kajari Lebong, Evi Hasibuan, SH, MH, melalui Kasi Pidsus, Robby Rahditio Dharma, SH, MH, Minggu, 2 Maret 2025. 

Dikatakan Robby, saat ini pihaknya masih melengkapi berkas perkara MK, untuk segera dilimpahkan ke pengadilan.

“Kita masih memeriksa MK, untuk melengkapi berkas perkara, setelah itu kita sidangkan,” katanya.

Sebelum menjadi tahanan Kejari Lebong, sejak 27 Februari 2025.

BACA JUGA:Ketua DPRD Bengkulu Utara Dorong Kerja Efektif ASN Bengkulu Utara

MK sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Lebong, sejak 2024 lalu. 

Dalam pengejaran, MK beberapa kali pindah provinsi untuk mengelabuhi penyidik. 

Karena, sebelum berhasil diamankan di Lampung, MK sempat terdeteksi di Sumatera Selatan, tepatnya di Kabupaten Ogan Kemiring Ulu Timur.

Setelah penyidik melakukan pengecekan di Kabupaten Oku Timur, ternyat MK sudah tidak berdomisili di sana, dan didapati alamat MK beralih ke Provinsi Lampung.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan