Baru Diserahkan, 12 Unit Mobnas Kades di Lebong Ditarik Kembali

MOBNAS: Sebanyak 12 unit Mobnas Kades terparkir di belakang kantor Bupati Lebong. -- FIKI/RB

LEBONG, KORANRB.ID – Sebanyak 12 unit mobil dinas (Mobnas) yang diberikan kepada Kepala Desa (Kades) jenis Toyota Avanza, pengadaan Tahun Anggaran (TA) 2024 ditarik kembali oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong.

Penerikan Mobnas Kades ini, dilakukan karena ada perintah dari Wakil Bupati (Wabup) Lebong, Bambang Agus Supra Budi, S.Sos., M.Si kepada Sekretaris Daerah (Sekda), H. Mustarani Abidin, SH., M.Si. 

Dikatakan Sekda, penarikan Mobnas Kades sudah dilakukan sejak Kamis, 27 Februari 2025 lalu. 

Kemarin, semua Mobnas itu sudah terparkir di belakang kantor Bupati Lebong. 

BACA JUGA:Dewan Dorong Pengembangan Pariwisata untuk Tingkatkan PAD Bengkulu Utara

“Ada dua faktor penertiban aset ini, pertama ada perintah dari Pak Wakil Bupati.

Kedua untuk kebutuhan pemeriksaan BPK (Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK),” ujar Sekda, Minggu, 2 Maret 2025.  

Perintah penerikan Mobnas Kades ini, dilakukan karena Wakil Bupati menilai, pemberian Mobnas untuk Kades ini tidak proporsional. 

Karena, tidak semua Kades menerima Mobnas pada 2024 lalu.

BACA JUGA:Terbaru, TPG Langsung Cair ke Rekening Guru Penerima, Tanpa Melalui Kas Pemda

Sehingga, aset-aset ini harus ditertibkan terlebih dahulu.

“Setelah penertiban, kita tunggu instruksi dari pimpinan, aset ini nanti akan seperti apa,” katanya. 

Kemudian, penertiban ini juga berdasarkan instruksi yang diminta BPK RI Perwakilan Bengkulu. Karena, BPK ingin melakukan pendataan terhadap aset-aset tersebut.

Apalagi, aset berupa Mobnas ini, merupakan pengadaan TA 2024 dengan anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Lebong. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan