Rumah Makan Boleh Buka, Maksimal Selesai Buka Puasa

SEPI: Deretan rumah makan di pinggir jalan raya Kaur Selatan saat bulan Ramadan--Foto: Rusman Afrizal.Koranrb.Id

BINTUHAN,KORANRB.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kaur melalui Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kaur telah menetapkan aturan terkait beroperasinya rumah atau warung makan pada bulan ramadan. 

Mulai 1 Meret 2024 atau puasa pertama Ramadan, rumah makan boleh buka namun harus di tutup dengan tirai.

Rumah makan diperbolehkan untuk membuka tirai atau pintu secara maksimal setelah semua orang berbuka puasa. 

Hal ini dilakukan untuk menghormati orang-orang yang sedang menjalankan ibadah puasa.

"Untuk menghormati dan etika selama bulan ramadan kita telah berikan imbuan jam buka terhadap rumah makan dan UMKM di Kabupaten Kaur," kata Kasat Pol PP Kaur Deki Zulkarnaen, S.STP, MM.

Deki meminta agar semua warung makan dan UMKM di Kabupaten Kaur agar mentaati aturan yang telah mereka sebarkan melalui surat edaran.  Para pedagang atau UMKM tetap diperbolehkan untuk berjulan, hanya saja dengan beberapa catatan penyesuaian jam operasional untuk menghormati orang-orang yang sedang menjalankan ibadah puasa.

BACA JUGA:Beda Keterangan Pangkalan dengan Kondisi Lapangan, Masyarakat Kesulitan Dapat LPG 3 Kg Sesuai HET

BACA JUGA: Sidak Satgas Pangan Temukan Kenaikan Harga Bapok di Sejumlah Pasar di Kota Bengkulu

"Harapan kita aturan tersebut di taati, sebagai bentuk penghormatan bagi orang yang sedang menjalankan ibadah puasa," ujarnya.

Selain itu, Pemkab Kaur juga membuat aturan untuk jam operasional tempat hiburan malam.

Ada beberapa tempat hiburan malam yang akan kena dalam penertiban ini nanti, salah satunya adalah tempat karoke biliar hingga remang-remang. 

Yang mana nanti bakal ada penyesuaian jam buka hingga tutup, sesuai dengan arahan atau keputusan dari pusat. Hal ini dilakukan, guna untuk memastikan agar umat beragama Islam pada saat bulan ramadan dapat menjalankan ibadah dengan khusuk tanpa di nodai oleh kegiatan hiburan malam.

BACA JUGA:PMD Belum Beberkan Jumlah Pejabat Desa Lolos PPPK yang Mengundurkan Diri

BACA JUGA:Tidak Ada Tebang Pilih, Tambak Udang Melanggar Pasti Ditindak

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan