Tidak Ada Tebang Pilih, Tambak Udang Melanggar Pasti Ditindak

Kasat Reskrim Polres Kaur, AKP Todo Rio Tambunan, S.Th, M.Th.--RUSMANAFRIZAL/RB
BINTUHAN, KORANRB.ID - Penyidik Unit Tipidter Satreskrim Polres Kaur memastikan tidak akan tebang pilih dalam melakukan penyelidikan terkait dugaan pelanggaran dalam aktivitas tambak udang di Kabupaten Kaur.
Unit Tipidter memastikan bakal melakukan pemeriksaan atau pengecekan langsung terhadap tambak udang di Kabupaten Kaur yang diduga melakukan pelanggaran.
Saat ini sudah ada beberapa dokumen tambak udang yang telah dipegang oleh tim penyidik Tipidter Satreskrim Polres Kaur.
Dari semua berkas dokumen tersebut, semua tambak yang terindikasi melakukan pelanggaran seperti hasil temuan tim lapangan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaur, akan dilakukan pengecekan langsung oleh tim penyidik.
BACA JUGA:Dokumen Selesai, Anggota DPRD Segera Dipanggil Penyidik Minta Saksi Kooperatif
Seperti yang telah dilakukan beberapa waktu yang lalu, tim penyidik Tipidter Satreskrim Polres Kaur telah melakukan pengecekkan di tiga lokasi tambak udang Kabupaten Kaur.
Hanya saja untuk nama tambak udang tersebut masih dirahasiakan, untuk menghindari intervensi karena ini masih dalam tahapan penyelidikan.
"Semua tambak yang melakukan pelanggaran akan kita cek langsung langsung ke lapangan, data akan di ambil dan dicocokan dari data yang telah didapatkan sebelumnya," kata Kapolres kaur AKBP Yuriko Fernanda, SH, S.IK, MH, melalui Kasat Reskrim AKP Todo Rio Tambunan, S.Th, M.Th.
Disampaikannya, proses penanganan perkara pelanggaran tambak udang di Kabupaten Kaur ini kemungkinan akan memakan waktu yang cukup lama.
BACA JUGA:Pelunasan Biaya Haji Calon Jemaah Haji Bengkulu Sudah Capai 76 Persen
Saat ini dari data yang telah mereka pegang total ada 28 tambak udang yang masih beroperasi di Kabupaten Kaur.
"Penanganan jelas akan memakan waktu yang cukup lama, karena semua akan diperiksa tidak akan ada tebang pilih," ungkap Kasat.
Dari hasil pemeriksaan ini nanti, semua akan dikumpulkan.
Tambak udang yang terbukti melakukan perbuatan melawan hukum, misalnya melakukan pencemaran lingkungan, dan berpotensi menimbulkan konflik dengan masyarakat setempat maka proses penanganan perkara akan dilanjutkan ke tahapan penyidikan.