Simpan 5 Paket Sabu, Warga Selagan Raya Lebaran di Penjara

Simpan 5 Paket Sabu, Warga Selagan Raya Lebaran di Penjara--
KORANRB.ID - Jelang Ramadan Satresnakoba Polres Mukomuko berhasil amankan SR (20) warga Desa Talang Medan Kecamatan Selagan Raya.
SR kedapatan memiliki 5 paket sabu berukuran sedang yang diakui tersangka akan dijual kembali.
Akibat tindakannya itu, SR bakal merayakan lebaran idul Fitri di Penjara.
Kapolres Mukomuko AKBP Yana Supriatna S.IK, M.SI melalui Kasat Resnarkoba Iptu Aritonang SH mengatakan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat.
Penangkapan dilakukan pada 27 Februari 2024 pada pukul 10.30 Wib di wilayah desa Talang Medan. Atas informasi tersebut dilakukan penyelidikan adanya aktifivitas ilegal tersebut.
BACA JUGA:Menilik Fakta Tumpukan Sampah 4 Samudra Besar Dunia dan Dampaknya
"Benar saja setelah anggota melakukan pengintaian kecurigaan menguat dan tepat pukul 13.21 Wib dilakukan penggerebekan dirumah SR dan di dapati barang bukti Sabu sebanyak 5 paket sedang,"kata Kasat.
Kasat mengatakan, Petugas mendapatkan barang haram tersebut di atas lemari kamar SR. Yang tersimpan dalam dompet toko mas Diamond warna putih.
Dimana sabu terabut dibungkus plastik klip bening. Atas temuan 5 paket sabu tersebut tersangka bersama barang bukti dibawa ke Polres Mukomuko untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Untuk berat total belum kita timbang karena barang haram yang diduga sabu tengah di cek Lab apakah benar sabu dan sekaligus ditimbang,"sampai Kasat.
BACA JUGA:Sidak Pangan Jelang Ramadan, Bengkulu Kondisi Pangan di Bengkulu Utara
Lanjut Kasat, atas tindakan menyimpan barang haram tersebut. Tersangka SR di beratkan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) Undang-Undang republik indonesia nomor.35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman terberat hukum seumur hidup. Sedangkan untuk asal barang haram tengah dilakukan pengembangan.
"Sampai saat ini kita masih lakukan pengembangan, jadi tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya. Termasuk untuk mengetahui barang haram ini berasal dari mana,"tandasnya.