Tersangka Bantah 4 Kali Lakukan Pembacokan, Istri Korban Saksi Kunci

REKONSTRUKSI: Pembunuhan Sutarman Warga Desa Air Ssbayur Kecamatan Pinang Raya. SANDI/RB--
KORANRB.ID – Usai pelaksanaan rekonstruksi, Polisi mulai kemarin, 27 Februari 2025 melengkapi berkas perkara kasus pembunuhan Sutarman Warga Desa Air Ssbayur Kecamatan Pinang Raya Awal bulan lalu.
Agus tersangka kasus pembunuhan saat ini kembali dimintai keterangan oleh Polisi untuk melengkapi berkas.
Agus sebelimnya dalam rekonstruksi mengaku dirinya hanya sekali membacok korban dari arah depan mengarah ke dagu hingga menebas leher korban.
Namun setelah ditunjukan rangkaian rekonstruksi dan bukti luka pada korban, Agus mengakui jika dirinya 4 kali membacok korban masing-masing 1 kali di dagu hingga leher dan 3 kali di belakang kepala.
BACA JUGA:10 Kali Digauli, Korban Minta Pacar Tanggungjawab Berakhir di Polisi
BACA JUGA:Ahli Sebut Gagal Konstruksi, Sidang PS Tipikor Puskeswan Dikabulkan, KN Pulih Rp768 Juta
Kapolres Bengkulu Utara AKBP. Eko Munarianto, S.IK melalui Kasat Reskrim Iptum Rizky Dwi Cahyo, S.IK menerangkan jika sesuai keterangan saksi dan juga bukti visum terdapat 4 luka bacok di bagian kepala dan wajah korban.
Tersangka juga mengaku tak mengingat persis berapa kali membacok korban lantaran panik dan ingin segera melarikan diri.
“Pada bukti dan keterangan saksi dan memang ada 4 luka bacok di tubuh korban,” ujar Kasat.
BACA JUGA:Penutupan Hari Bahasa Ibu Internasional 2025, Mendikdasmen RI Resmikan Gedung Balai Bahasa Bengkulu
Sementara itu Polisi juga sudah memeriksa Istei korban sebagai saksi, bahkan istri korban sebagai saksi kunci dalam peristiwa tersebut.
Ini lantaran istri korban yang berada di dalam rumah bersama anaknya saat kejadian tersebut, bahkan istri korban sempat berteriak meminta tolong saat kejadian.
“Untuk istri korban sudah kita mintai keterangan saksi dan membenarkan kejadian tersebut,” terangnya.