Kejari Kepahiang Beri Sinyal Terima BP OTT Fee Proyek BBWSS VIII

Kasi Intel Kejari Kepahiang, Nanda Hardika--Heru/RB

Yakni, Ka (40) warga Desa Pagar Gunung Kecamatan Kepahiang sebagai pemilik rumah tempat OTT, yang juga berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan jabatan setingkat Kasi di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Kepahiang.

Kemudian, tersangka FR (29) warga Kelurahan Air Rambai Kecamatan Curup Tengah Kabupaten Rejang Lebong, yang disebut bekerja sebagai Tenaga Ahli (TA) DPR RI.

Tsk Ka diketahui saat ini tidak menjalani penahanan usai mendapatkan penangguhan penahanan.

BACA JUGA:Duit di ATM Hilang, Warga Bengkulu Tengah Minta Bank Tanggung Jawab

BACA JUGA:MCU Gratis Sudah Dinikmati 480 Warga di 15 Kecamatan Kabupaten Mukomuko

Dalam perkara suap, sudah barang tentu tak bisa hanya mendudukkan satu pihak saja sebagai pihak yang disangkakan bersalah. Kasus OTT ini sendiri, diungkap ke publik sejak 26 Juni 2023 lalu.

Dalam perkara ini, penyidik telah mengamankan Barang Bukti (BB) mencapai Rp300 juta saat OTT dilaksanakan. 

OTT ini terkait pengerjaan proyek irigasi di 9 desa dengan jumlah 18 kelompok.

Adapun ke 9 desa yang dimaksud adalah, Desa Tanjung Alam 3 kelompok, Desa Air Hitam 2 kelompok, Desa Suro Lembak 3 kelompok, Desa Suro Muncar 2 kelompok.

BACA JUGA:Akses Jalan Buruk, Jenazah Warga Kaur Terpaksa Ditandu Hingga 6 Km

BACA JUGA:Awal Ramadan 2025! Muhammadiyah, NU dan Pemerintah Ada Kemungkinan Berbeda

Lalu, Desa Suro Ilir 1 kelompok. Kemudian Desa Bogor Baru 2 kelompok, Desa Kampung Bogor 3 kelompok, Desa Pagar Gunung 1 kelompok, dan Desa Permu Bawah 1 kelompok. 

Tsk Ka dan Fr diketahui sama-sama berada di lokasi OTT berlangsung, bersama sejumlah Kades. OTT ini terkait pengerjaan proyek irigasi di 9 desa dengan jumlah 18 kelompok. Dari keterangan sementara, BB uang tunai yang berhasil diamankan diduga merupakan fee proyek atas proyek pembangunan irigasi di 18 desa di Kabupaten Kepahiang.

Sumber lain menyebutkan jika dari masing-masing desa, para tersangka mematok fee Rp40 juta dari nilai proyek sebesar Rp 180 juta.

Kedua tersangka yang sudah ditetapkan dalam perkara ini, dikenakan  pasal 11, pasal 12 e Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan