DPO Kasus Korupsi Dana KUR BRI Lebong Diringkus di Lampung

MK (bawa tas hitam) buronan kasus korupsi KUR Lebong, berhasil ditemukan tim kejaksaan di Lampung --

LEBONG, KORANRB.ID - Tim gabungan Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Bengkulu bersama dengan tim Tindak Pidana Khusus Kejari Lebong berhasil mengamankan seorang DPO yang terlibat dalam kasus Korupsi Dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI di Kabupaten Lebong tahun 2021-2022, berinisial MK.

Tim Gabungan dipimpin langsung Koordinator Intel Kejati Bengkulu, Alexander Zaldi dan Kasi Pidsus Kejari Lebong, Robby Rahadityo Dharma berhasil mengamankan DPO di Provinsi Lampung.

Informasi diterima RB, saat ini DPO tersebut sedang dibawa menuju ke Kejari Lebong.

BACA JUGA:Antisipasi Lonjakan Harga Bahan Pokok, Pemkab Rejang Lebong Gelar Pasar Murah Selama Ramadan

Kasi Pidsus Kejari Lebong, mengatakan jika tersangka berinisial MK seorang perempuan warga Desa Magelang baru Kecamatan Lebong Sakti Kabupaten Lebong.

Tersangka berhasil diamankan di daerah Kecamatan Bahuga Kabupaten Waykanat Provinsi Lampung tanpa perlawanan.

"Iya benar, ini kami masih dalam perjalanan kembali ke Kabupaten Lebong,” kata Kasi Pidsus, Kamis, 27 Februari 2025.

Sebelumnya dalam kasus dugaan Korupsi pemberian Dana KUR unit Tes Cabang Lebong jilid I, tersangka dalam fakta persidangan membantu terdakwa Nurul Azmi Riduan melakukan tindak Pidana Korupsi dengan sama-sama mencari nasabah topengan hingga negara mengalami kerugian Rp1,4 milar.

BACA JUGA:Bupati Bengkulu Tengah Berhasil Capai Puncak Gunung Tidar

Untuk diketahui, Pada perkara Jilid II akan menyeret satu orang sebagai tersangka. Satu orang calon tersangka Jilid II ini berinisial, MK. 

MK diduga sebagai kaki tangan terdakwa Nurul Azmi Riduan, dan membantu terdakwa untuk mencari nasabah “topengan”.

Kemudian, di dalam perkara Jilid III, Kejari bakal menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Tiga orang calon tersangka dalam perkara Jilid III masing-masing berinisial, WS, SH dan OM. 

OM sendiri, sebelumnya sempat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi di Persidangan Jilid I.

BACA JUGA:Lakukan Pelanggaran Berat, Kapolres Seluma PTDH Personel, Ini Perkaranya

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan