Terbukti Korupsi DD Rp 311 Juta, Kades Divonis 24 Bulan Sekdes 20 Bulan
Editor: M. Rizki Amanda Lubis
|
Senin , 11 Dec 2023 - 23:17
![](https://harianrakyatbengkulu.bacakoran.co/upload/d1306a529a03c1a0b1ac35678a84c18c.jpg)
TERDAKWA : Dua terdakwa korupsi DD tahun 2018-2020, keluar ruang persidangan usai menjalani putusan di PN Tipikor Bengkulu, kemarin. FIKI/RB --