Produk Unggulan IKM Mejeng di Toko IKEA Indonesia

Direktur Jenderal IKMA Kemenperin, Reni Yanita.-foto: kemenperin/koranrb.id-
Agar dapat terpilih dalam program Teras Indonesia, pelaku IKM harus memenuhi beberapa ketentuan, di antaranya memiliki legalitas usaha, opsi pembayaran QRIS, mampu berpartisipasi dan menjamin ketersediaan suplai barang selama satu bulan durasi kepesertaan, serta memiliki story atau value yang menjadi daya tarik khas dan nilai tambah IKM.
“Harapan kami, pengunjung IKEA bisa mendapatkan wawasan mengenai produk lokal yang unggul dan berkualitas, dan terdorong untuk berbelanja produk lokal, kemudian menyebarluaskan kabar tersebut pada khalayak luas, baik melalui word of mouth maupun media lainnya,” terang Reni.
Dengan demikian, IKM lokal bisa meningkatkan penjualannya dan pembeli pun mendapatkan produk berkualitas, sehingga tercipta hubungan timbal balik yang saling menguntungkan.
Adapun proses kurasi untuk IKM binaan Ditjen IKMA ini diawali dengan acara sosialisasi Teras Indonesia secara daring pada 11 Februari 2025 dan disambut dengan animo yang tinggi.
Dalam kesempatan tersebut, Direktur Industri Kecil dan Menengah Kimia, Sandang dan Kerajinan, Budi Setiawan, dalam sambutannya, mengingatkan kepada para peserta untuk memanfaatkan kesempatan ini secara maksimal dan memiliki semangat untuk terus berkembang.
“Kami berpesan kepada IKM untuk dapat manfaatkan peluang ini sebaik mungkin. Berani berinovasi, beradaptasi terhadap tren pasar, membangun branding yang kuat, dan manfaatkan teknologi digital,” tutur Budi.
Budi mengemukakan, Ditjen IKMA akan terus mendorong para IKM binaannya pada program Teras Indonesia IKEA.