Rumah Sakit Penyangga Bakal Dibangun di PUT Untuk Mudahkan Pelayanan Kesehatan Masyarakat di Perbatasan

RAMAI: Masyarakat sedang antre untuk mendapatkan pengobatan di RSUD Rejang Lebong.-foto: abdi/koranrb.id-

KORANRB.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong berencana membangun rumah sakit penyangga di Kecamatan Padang Ulak Tanding (PUT). Rumah sakit ini diambil untuk mengurangi jumlah masyarakat yang berobat ke luar daerah khususnya ke Lubuk Linggau, Sumatera Selatan.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Rejang Lebong, Khirdes Lapendo Pasju, S.STP, M.Si menyampaikan selama ini banyak warga di wilayah perbatasan terutama dari Kecamatan PUT, Sindang Beliti Ulu, dan sekitarnya, lebih memilih berobat ke Lubuk Linggau dibanding ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Curup. 

Alasannya jarak ke Lubuk Linggau lebih dekat dibandingkan dengan Curup. 

"Kami memahami kebutuhan masyarakat akan layanan kesehatan yang mudah diakses. Oleh karena itu, rumah sakit penyangga di PUT akan menjadi solusi bagi warga di wilayah perbatasan, sehingga dapat menyumbang PAD untuk kita," kata Khirdes, Rabu, 26 Februari 2025.

BACA JUGA:Material Longsor Tidak Terbendung Tutupi Jalan Provinsi, Butuh Dibangun Pelapis Tebing

BACA JUGA:Jalan Kabupaten Rusak Parah, Imbas dari Truk Pengangkut Air Mineral

Kendati demikian, rencana pembangunan rumah sakit penyangga masih menunggu keputusan dari Bupati Rejang Lebong, M. Fikri Thobari yang saat ini mengikuti retret di Magelang.

Pembangunan rumah sakit ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan kesehatan di daerah tersebut dan mengurangi ketergantungan warga terhadap fasilitas kesehatan di luar Rejang Lebong.

"Masih menunggu keputusan dan komunikasi Bupati Fikri dengan Gubernur Bengkulu," terang Khirdes.

Dijelaskannya, rencana tersebut masih menunggu keputusan Bupati dan Gubernur karena menyangkut rencana relokasi RSUD Rejang Lebong. RSUD yang berada di jalur dua akan dijadikan RSUD Provinsi.

BACA JUGA:Rugikan Negara Rp 8,2 Miliar, Kontraktor Pergantian Jembatan Air Taba Terunjam Divonis 7 Tahun Penjara

BACA JUGA:MK Batalkan Kemenangan Gusnan, Polda Bengkulu Kirim 50 Anggota Brimob ke Bengkulu Selatan

“Perlu dibicarakan lebih lanjut," ujar Khirdes.

Khirdes menerangkan, keputusan relokasi RSUD tidak bisa diambil secara tergesa-gesa dan harus mempertimbangkan berbagai aspek, seperti aksesibilitas bagi masyarakat, kesiapan infrastruktur, serta dukungan anggaran dari pemerintah daerah dan provinsi. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan