Tidak Mampu Pulikan KN, 5 Bidang Tanah Terdakwa Diblokir Jaksa

HARU: Terdakwa Agun Helbet Juliansun yang terseret dalam perkara dugaan Tipikor DD Gunung Kaya menangis memeluk keluarganya.--WEST JER TOURINDO/RB
BENGKULU, KORANRB.ID - Dua terdakwa yang terseret dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dana Desa (DD) Gunung Kaya Kecamatan Padang Guci Hilir, Kabupaten Kaur, tahun 2022/2023 menyatakan tidak ada lagi harta untuk memulihkan kerugian Negara (KN).
Dua terdakwa tersebut yakni mantan Kades Gunung Kaya, Yayan Sujarmanto dan mantan Kepala Urusan Keuangan, Agun Helbet Juliansun.
Keduanya tidak mampu pulihkan uang negara sebesar Rp611 juta.
Namun jaksa sudah melakukan pelacakan aset terdakwa.
BACA JUGA:Kejari Panggil Ahli Forensik Periksa Bukti Digital Korupsi Setwan Kaur
Jaksa menemukan 5 bidang tanah milik dua terdakwa, harta tersebut berpotensi disita jaksa.
Disampaikan JPU Kejari Kaur Bobbi Muhammad Ali Akbar, SH, MH mengatakan uang yang diduga dikorupsi terdakwa itu digunakan untuk judi online.
"Kedua terdakwa sudah menyatakan tidak mampu pulihkan KN.
Sebab mereka sudah tidak ada lagi uang untuk pulihkan KN yang besar itu.
BACA JUGA: Banmus Tetapkan Paripurna Bupati Terpilih 28 Februari
Oleh karena itu terdakwa sempat meminta maaf pada warga desa atas perbuatannya," ungkap Bobbi pada RB 25 Februari 2025.
Karena mereka tidak mampu membayar KN, maka 5 bidang tanah yang sudah terlacak oleh jaksa, akan dilelang ketika terdakwa nanti benar-benar tidak mamu mengembalikan KN.
"5 bidang tanah ini berpotensi akan disita untuk dilelang.
Agar uangnya bisa digunakan untuk mengembalikan KN sebesar Rp611 juta," jelas Bobbi.