Dana Desa Dipakai Judi Online, Mantan Kades dan Bendahara di Provinsi Bengkulu Divonis 26 Bulan Penjara

Dua terdakwa dalam tindakannya yang telah merugikan negara hingga Rp611 juta divonis secara Subsidair dengan hukuman penjara serta denda kemudian juga dibebankan uang pengganti. Kedua terdakwa yang divonis yakni mantan Kades Gunung Kaya, Yayan Sujarmanto--WEST JER TOURINDO/RB

KORANRB.ID - Sidang Lanjutan dengan agenda Vonis dalam perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dana Desa (DD) Gunung Kaya Kecamatan Padang Guci Hilir Tahun 2022/2023 digelar PN Tipikor Bengkulu pada Senin 23 Februari 2025.

Sidang itu mendudukan dua terdakwa yakni masing-masing mantan Kades Gunung Kaya, Yayan Sujarmanto dan mantan Kepala Keuangan, Agun Helbet Juliansun.

Dalam amar putusannya,  Ketua majelis hakim Agus Hamzah,SH, MH menyatakan kedua tersangka dengan sah dan menyakinkan melanggar Pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. 

"Dengan sah dan menyakinkan bahwa para terdakwa bersalah sebab mereka telah melakukan tindak pidana Korupsi maka  berdasarkan perbuatannya keduanya dijerat dengan pasal 3 Undang-undang Tindak pidana Korupsi sesuai dengan KUHP," ungkap Agus Hamza di muka Persidangan 24 Februari 2025.

BACA JUGA:Tunggu Putusan, Kejari Kaur Eksekusi Aset Terdakwa Tipikor DD Gunung Kaya, Pulihkan KN Rp611 Juta

BACA JUGA:Endemik Amazon! Berikut 5 Fakta Unik Vulture Hutan, Burung Pemakan Bangkai

Atas pasal tersebut kedua terdakwa divonis sebagai mana di dalam amar putusan yakni terhadap terdakwa mantan Kades Gunung Kaya, Yayan Sujarmanto di vonis 2 tahun 2 bulan atau 26 bulan penjara denda Rp 50 juta Subsidair 3 bulan   Serta dibebankan uang pengganti Rp511 juta jika tidak memiliki uang pengganti diganti dengan hukuman penjara selama 1 tahun 3 bulan.

Kemudian terdakwa mantan Kepala Keuangan, Agun Helbet Juliansun divonis dengan hukuman penjara selama 2  tahun 2 bulan  dengan denda Rp50 Subsidair 3 bulan Serta dibebankan uang pengganti Rp100 juta jika tidak memiliki uang pengganti diganti dengan hukuman penjara selama 6 bulan.

"Berdasarkan pasal yang dikenakan pada terdakwa silakan ambil langka hukum dalam waktu 7 hari kedepan," tutup Agus Hamza.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan