Penangkapan Ikan Dengan Setrum Masih Marak di Kaur, Ikan Mungkus Terancam Punah!

DIBENDUNG: Salah satu sungai di Kabupaten Kaur tempat favorit warga mencari ikan mungkus--ical/rb
BINTUHAN, KORANRB.ID - Dinas Perikanan Kabupaten Kaur memantau saat ini penangkapan ikan menggunakan cara yang ilegal atau di larang terutama di kawasan sungai Kabupaten Kaur masih sangat marak.
Salah satunya adalah dengan cara menggunakan setrum, penangkapan ikan menggunakan cara ini bisa merusak ekosistem ikan. Salah satunya adalah ikan Mungkus, yang sekarang terus terus di buru dengan menggunakan setrum hingga membuat ikan ini sekarang sudah cukup sulit untuk di temukan hampir di seluruh perairan sungai di Kabupaten Kaur.
Kalaupun masih ada, untuk menemukan ikan Mungkus itu sudah di bagian atau wilayah paling hulu sungai.
Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Kaur Misralman ST, mengatakan, laporan yang dirinya terima sampai dengan saat ini penangkapan ikan menggunakan cara yang ilegal seperti menggunakan setrum dan juga racun juga masih sangat marak.
BACA JUGA:Ramadan, Jam Operasional Tempat Hiburan Malam Ditertibkan
BACA JUGA:Cuaca Buruk, Harga Ikan di Kabupaten Kaur Naik
Terutama untuk penggunaan setrum, hampir di seluruh wilayah sungai pasti ada masyarakat yang menggunakan alat ini untuk menangkap ikan.
"Penggunaan setrum yang masih sangat banyak, kalau yang menggunakan racun sudah cukup berkurang," kata Misralman.
Disampaikannya, jika kedapatan melakukan penangkapan ikan menggunakan setrum itu bisa dikenakan pidana sesuai dengan Pasal 85 jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perikanan.
Karena menggunakan setrum atau aliran listrik, itu bisa membunuh anak-anak ikan sehingga populasinya jadi lambat bahkan bisa habis.
"Ada undang-undang yang mengatur, kalau kedapatan itu bisa di pidanakan," sampainya.
BACA JUGA:Bupati Kaur Ikut Retret, Wabup Mulai Ngantor, Siap Jalin Kolaborasi dengan Semua Pihak
BACA JUGA:Belum Ada Pencairan Dana Desa di Kaur, Perbup DD Tunggu Kepulangan Bupati
Misralman mengharapkan, kesadaran masyarakat Kaur untuk tidak lagi menggunakan alat tangkap ikan yang ilegal atau tidak ramah lingkungan.