BPBD Sebut Sudah Lengkapi Persyaratan, Rekonstruksi 2 Jembatan Roboh Dihantam Banjir Belum Ada Kejelasan

TINJAU: Proses pengambilan sampel syarat pengusulan perbaikan jembatan. IST/RB--

KORANRB.ID – Berkaitan dengan usulan kegiatan rekonstruksi jembatan pasca bencana dari beberapa tahun lalu rusak yang ada di Kabupaten Mukomuko. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Mukomuko mengeklaim sudah melengkapi semua persyaratan yang menjadi usulan. 

Meskipun hampir setiap tahun usulan tersebut tak kunjung direalisasikan oleh Pemerintah Pusat. 

Hal tersebut dibenarkan Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD Kabupaten Mukomuko, Ruri Irwandi, ST, MT. 

Ia menyebut, apa yang diminta telah dilengkapi dengan harapan akan ada kabar baik nantinya.

BACA JUGA:Isu Mutasi Massal Merebak, Pejabat Mulai Ketar-ketir, Bupati dan Wakil Bupati Langsung Action

BACA JUGA:Desa Penyangga Pertanyakan Keseriusan PT SSL, 3 Pekan Usai Musyawarah Belum Ada Realisasi Tuntutan Limbah

‘’Berkaitan dengan rencana rekonstruksi jembatan pasca bencana, semua persyaratan yang diminta pusat sudah kita upayakan. Namun tetap saja semua tergantung kebijakan pusat,” kata Ruri Irwandi.

Ruri menjelaskan, berkaitan dengan usulan kegiatan rekonstruksi Jembatan Pondok Lunang di Kecamatan Air Dikit dan Jembatan Air Hitam Makmur Jaya di Kecamatan Air Rami Kabupaten Mukomuko.

Kedua jembatan itu roboh akibat dihantam bencana banjir dari tahun lalu. 

Sesuai rencana sebelumnya, pembangunan 2 unit jembatan pasca bencana tersebut bakal dilaksanakan dengan skema dana hibah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) RI.

BACA JUGA:Dinas PMD Mukomuko Pesimis, Pencairan Dana Desa Tahap I 50 Desa Sebelum Ramadan

BACA JUGA:Ramadan, Jam Operasional Tempat Hiburan Malam Ditertibkan

‘’Rencana pembangunan Jembatan Pondok Lunang dan bangunan pengaman Jembatan Air Hitam Makmur Jaya Air Rami akan menggunakan skema hibah. Untuk posisi sekarang tetap  menunggu kebijakan penganggaran dan pelaksanaan dari pusat, dalam hal ini BNPB,” kata Ruri Irwandi.

Dikatakan Ruri, berkaitan dengan persyaratan usulan rekonstruksi jembatan pasca bencana ini, juga telah melalui proses review APIP Irtama BNPB dan tidak ada lagi masalah. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan