Kisruh Gagal Berangkat Mahasiswa FH Unihaz, Nama Istri Dekan FH Nonaktif Ikut Disebut-sebut

nama istri Dekan Fakultas Hukum Unihaz nonaktif Dr. Alauddin, SH,MH, yakni Huraira.--

KORANRB.ID - Penyidik Sat Reskrim Polresta Bengkulu masih melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Universitas Prof. Dr Hazairin, SH (Unihaz) Bengkulu yang gagal berangkat Praktik Lapangan Institusional dan Industri (Prakin). 

Atas peritiwa tersebut timbul nama baru dalam kisruh ini yakni nama istri Dekan Fakultas Hukum Unihaz nonaktif Dr. Alauddin, SH,MH, yakni Huraira.

Nama Huraira adalah nama dalam rekening yang menerima uang sejumlah Rp45 juta dari pihak Cv. Lauran Biru Nusantara (LBN).

Mahasiswa FH Unihaz minta polisi dalami permasalahan ini agara tidak ada masalah maslaah semacam ini lagi terjadi.

BACA JUGA:Sekdes Lubuk Unen Bengkulu Tengah Menghilang, Usai Dilaporkan Penggelapan Mobil, Ini Kata Kades

Disampaikan Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Sudarno, S.Sos, M. Sos melalui Kasat Reskrim, AKP Sujud Alif Yulamlam S.IK, Untuk penetapan tersangka dalam kasus ini belum ada sebab penyidik masih mengumpulkan hal-hal yang diperlukan untuk penetapan tersangka.

"Untuk direktur LBN dan Istri belum kami tetapkan tersangka sebab masih ada yang harus kami lengkapi," ungkap Sujud.

Sementara itu terkait dengan aliran uang sebesar Rp45 juta ke rekening istri Dekan memang hal itu terungkap dalam penyidikan.

Berdasarkan penyidikan uang sebesar Rp45 juta memang diberikan Travel LBN sebagai tanda terima kasih untuk pihak kampus melalui Dekan.

Namun berdasarkan pemeriksaan bahwa uang diberikan tersebut adalah uang untuk pihak kampus dengan alasan Biro travel sudah mendapatkan untung. 

BACA JUGA:Bupati Fikri Masih Retreat, Wabup Hendri Hadiri Paripuna DPRD RL

"Dalam proses pemeriksaan dan penyidikan memang kita telah menemukan dari rekening LBN ada aliran uang ke istri Dekan yakni Uraira dan berdasarkan keterangan LBN kepada kami uang itu sebagai ucapan terima kasih,” ungkap Sujud.

Lanjut Sujud bahwa jika kasus ini sudah ada tersangka maka perlu diingat bahwa jika sudah ada tersangka maka uang yang menjadi objek hukum akan disita untuk keperluan penyidikan.

“Jika dalam kasus ini ada tersangka pasti uang dan alat komunikasi yang menjadi pokok permsalahan ini akan disita,” jelas Sujud.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan