Dugaan Korupsi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR-P Lebong, Penetapan Tersangka Tunggu Hasil Audit

Kasi Pidsus Kejari Lebong, Robby Rahditio Dharma, SH., MH.--FIKI/RB
LEBONG, KORANRB.ID – Penetapan tersangka dugaan korupsi pemeliharaan jalan dan jembatan di Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perhubungan (PUPR-P) Lebong, masih menunggu hasil audit investigasi Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Bengkulu.
“Kita tunggu dulu hasil audit selesai (Untuk penetapan tersangka, red),” kata Kajari Lebong, Evi Hasibuan, SH., MH, melalui Kasi Pidsus, Robby Rahditio Dharma, SH., MH, Jumat, 21 Februari 2025.
Audit yang akan dilakukan BPKP Provinsi Bengkulu masih dijadwalkan.
Namun, Kasi Pidsus memastikan untuk audit Kerugian Negara (KN) dalam kasus ini pihaknya akan menggandeng BPKP Provinsi Bengkulu.
BACA JUGA:Hari Pertama Kerja, Helmi-Mian Penuhi Janji, Retribusi Ambulans RSUD M. Yunus dan RSKJ Dihapus
“Kita sekarang masih melakukan penyidikan,” ujarnya.
Untuk barang bukti berupa SPj diduga fiktif dan dokumen SP2D atas pencairan dana Rp1,1 miliar dalam pelaksanaan kegiatan swakelola pemeliharaan jalan dan jembatan di Dinas PUPR-P Lebong sudah diamankan.
“Indikasi korupsi sudah nyata.
Tapi kita belum bisa asal-asalan menetapkan tersangka, sebelum penyidikan ini tuntas.
BACA JUGA:Pengadilan Agama Harapkan Kasus Pembangunan Gedung di Mukomuko Segera Dapat Kepastian Hukum
Yang jelas, saat ini kami masih mendalami kasus ini,” singkatnya.
Untuk diketahui, Kejari Lebong sedang mendalami dugaan korupsi anggaran pemeliharaan jalan dan jembatan dipusaran Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) fiktif.
Anggaran untuk pemeliharaan jalan dan jembatan yang diduga dikorupsi Rp1,1 miliar.
Seharusnya anggaran ini, digunakan untuk pemiliharaan jalan dan jembatan yang mengalami kerusakan ringan, termasuk untuk tebas bayang dan tambal sulam.