Waduh! Tunggakan PBB Akan Ditagih Jaksa, Kerja Sama BKD Kepahiang

KEJAR PAD: Staf Bagian Pendapatan BKD Kepahiang saat melakukan proses cetak SPPT PBB-P2 untuk kemudian dibagikan kepada masyarakat--Foto: Heru Pramana.Koranrb.Id

KEPAHIANG,KORANRB.ID - Bagian pendapatan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Kepahiang terus berupaya menggenjot capaian pendapatan daerah (PAD) dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). 

Salah satunya dengan memaksimalkan pendapatan PBB-P2 dari wajib pajak yang merupakan masyarakat umum. 

Setelah tuntas melakukan pencetakan dan mendistribusikan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT)  sejak awal Februari 2025, BKD masih memberikan kesempatan masyarakat menuntaskan piutang atau tunggakan PBB hingga bulan Juni 2025. 

Kabid Pendapatan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Kepahiang, Amarullah, SE M.Ap menyampaikan, pihaknya masih akan memberi kesempatan hingga 14 hari di bulan Juni agar masyarakat tetap menuntaskan tunggakan PBB-nya. 

BACA JUGA:Disnakertrans Bakal Gelar Jobs Fair, Targetkan 50 Perusahaan Ikut Serta

BACA JUGA:Wabup Ingatkan ASN Bengkulu Selatan Jangan Sibuk ‘Ngonten’ di Medsos, Pelayan Masyarakat

"Kita tunggu dahulu sampai Juni. Setelah itu, di bulan Juli proses penagihan kita serahkan ke jaksa. Tentunya ini kita lakukan setelah penandatangan kerja sama terlebih dahulu dengan Kejari Kepahiang," ujar Amarullah. 

Dalam hal melakukan pembayaran, masyarakat sudah dipermudah secara online. Lewat aplikasi, pembayaran dapat dilakukan melalui bank sesuai pilihan masyarakat. 

BKD Kabupaten Kepahiang sendiri, tetap menyediakan loket pembayaran bagi masyarakat yang ingin menuntaskan pelunasan pajak daerah. 

"Di loket kita pun, proses pembayarannya tetap diarahkan pembayaran dilakukan secara online," tambah Amarullah. 

Sementara itu, pekan ini BKD Kepahiang telah menjadwalkan  proses cetak dan pendistribusian SPPT PBB untuk kecamatan Bermani Ilir dan Muara Kemumu. 

Sebelumnya, 6 kecamatan lainnya sudah lebih awal dilakukan proses cetak dan pendistribusian SPPT PBB. 

Kecamatan Kepahiang pada 3 Februari 2025, Seberang Musi 4 Februari, Kabawetan 5 Februari, Tebat Karai 6 Februari, Ujan Mas 11 Februari dan terakhir dilakukan di Kecamatan Merigi pada 12 Februari 2025. 

BACA JUGA:Pesta Penyambutan Gubernur Terpilih Resmi Ditiadakan, Pemprov Diminta Fokus Program Bantu Rakyat

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan