Total 1.142 Pelamar Lulus PPPK Tahap ll di Mukomuko Rebut 150 Formasi, 75 Pelamar Dinyatakan TMS

ANTRE: Pelamar PPPK Tahap l sebelum mengikuti tes seleksi administrasi. FIRMANSYAH/RB--

KORANRB.ID – Dari total 1.283 pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap ll di Kabupaten Mukomuko.

Terdapat 1.217 pelamar yang telah menyelesaikan proses pendaftaran. Saat dilakukan seleksi administrasi, menyisakan 1.142 pelamar sedangkan 75 pelamar lagi dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (Tms). 

Hal ini disampaikan Kabid Pengadaan, Pengembangan SDM dan Pembinaan ASN Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Mukomuko, Niko Hafri SH, MH. 

Ia menerangkan, untuk pelamar yang Memenuhi Syarat (MS) akan melanjutkan proses rekrutmen PPPK Tahap ll yang selanjutnya.

BACA JUGA:Dinas Dukcapil Dukung Program ASN Wajib Berdomisili di Bengkulu Tengah

BACA JUGA:Reviu Utang Pemkab Bengkulu Tengah Dilaporkan ke Pj Bupati

Sedangkan untuk 75 pelamar yang tidak lulus tidak bisa melanjutkan ke penerimaan PPPK Tahap ll dan PPPK Paruh Waktu.

“Bagi yang tidak lulus PPPK Tahap ll mereka akan menjadi PPPK Paruh Waktu, sedang untuk 75 pelamar yang tidak lulus administrasi mereka tidak dapat melanjutkan bekerja ke pemerintah,” terang Niko.

Niko menjelaskan, untuk 75 pelamar yang tidak lulus administrasi, mulai dari formasi guru 1 pelamar, formasi kesehatan 13 pelamar dan formasi teknis 61 pelamar. 

Ada beberapa faktor yang memengaruhinya 75 pelamar tersebut tidak lulus. Mulai dari masa kerja yang belum sampai 2 tahun, adanya masa kerja yang sempat terputus hingga ada yang menjadi perangkat desa.

BACA JUGA:Hadiri Paripurna DPRD, Pj Bupati Heriyandi Roni Sampaikan Pidato Terakhir

BACA JUGA:Bangun 11 Dapur Umum Untuk Dukung Program Makan Bergizi Gratis, 1 Kecamatan 1 Dapur Umum

“Faktor yang memengaruhi peserta tak lulus administrasi mulai dari masa kerja yang belum sampai 2 tahun, masa kerja yang terputus kemudian kerja kembali. Serta ada juga yang menjadi perangkat desa.

Karena sangat jelas diaturan, salah satu syarat pendaftaran pelamar merupakan tenaga honorer di Pemkab Mukomuko dengan massa kerja minimal dua tahun berturut-turut, serta pelamar bukan sebagai perangkat desa,” beber Niko.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan