Pemkab Kaur Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp6,5 Miliar

SEPI: Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Kaur.-- RUSMANAFRIZAL/RB

BINTUHAN, KORANRB.ID - Di tahun 2024 yang lalu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kaur melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaur menerima pengembalian Kerugian Negara (KN) Rp6,5 miliar dari beberapa OPD.

Adapun rinciannya adalah dari Tuntutan Ganti Rugi (TGR) dari keuangan daerah sebesar Rp2,5 miliar dan juga pengembalian atas perjalanan dinas Rp3,5 miliar.

Uang tersebut saat ini semuannya sudah dihimpun, dan sudah dikembalikan ke Kas Negara sebagaimana mestinya.

Kepala Bidang Pendapatan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kaur, Purwanto, SE, mengatakan uang pemulihan KN tersebut berhasil dihimpun dari beberapa kegiatan di ruang lingkup Pemkab Kaur.

BACA JUGA:Percobaan Program MBG di Kabupaten Kaur Sasar 3.204 Pelajar

 Dimana yang paling besar adalah uang dari pengembalian perjalanan dinas.

"Tahun lalu untuk KN, berhasil dipulihan sebanyak Rp6,5 miliar dari beberapa kegiatan. Paling banyak dari perjalan dinas," ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, salah satu kegiatan perjalanan dinas yang menyebabkan kerugian negara paling berat itu diantaranya di Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Kaur.

Namun untuk rincian nama-nama atau orang yang melakukan pengembalian Purwanto tidak bisa menjelaskan karena itu bukan ranahnya.

BACA JUGA:Jika Ahli Konstruksi Temukan Banyak Kesalahan, Kejari Kaur Naikan Kasus Proyek BPPW ke Penyidikan

"Paling banyak pengembalian perjalanan dinas itu memang di Setwan Kaur.

Rinciannya saya kurang tahu," ujarnya.

Untuk tahun 2025 ini, Purwanto mengaku sama sekali belum menerima laporan atau rekapan pengembalian KN. 

Biasanya, pengembalian KN baru akan dilakukan setelah proses pemeriksaan oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) telah selesai.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan