Ternak di Kaur Masih Jadi Momok, Satpol PP 'Kandangkan' 2 Sapi dan 5 Kambing

BERKELIARAN: Ternak milik warga Kaur Selatan dilepas begitu saja sehingga memasuki permukiman warga--Foto: Rusman Afrizal.Koranrb.Id
BINTUHAN,KORANRB.ID - Ternak milik masyarakat yang masih dilepasliarkan tampaknya masih menjadi momok yang cukup sulit dihilangkan di Kabupaten Kaur.
Ternak berkeliaran di jalan dan permukiman warga hingga komplek perkantoran di Kabupaten Kaur masih cukup sering di temukan.
Tak hanya ternak kambing, tetapi juga sapi hingga kerbau. Bahkan beberapa waktu terakhir ini, ternak milik warga tersebut kerap kali berkeliaran di wilayah yang sudah pada penduduk seperti di alun-alun Kota Bintuhan.
Keberadaan ternak yang berkeliaran di tempat umum itu mengharuskan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kaur melakukan operasi penangkapan.
Hasilnya, 7 ekor ternak milik warga Kaur, dengan rincian 2 sapi dan 5 ekor kambing berhasil ditangkap dan diamankan ke Kantor Satpol PP.
Umumnya, ternak yang tertangkap itu kedapatan berkeliaran di wilayah Kota Bintuhan, salah satunya di alun-alun Kota Bintuhan Kabupaten Kaur.
BACA JUGA:Sudah 2 Kali, Oknum PNS Dispendik Tipu Warga Ratusan Juta Terancam Dipecat
BACA JUGA:11 Penerima Fee Dana Makan Minum Pasien RSUD HD Manna Bengkulu Selatan Hanya jadi Saksi
"Sampai dengan Februari, kita berhasil mengamankan 7 ekor ternak milik warga yang dilepaskanliarkan," kata Kasatpol PP Kaur, Deki Zulkarnain, S.STP,
Disampaikan Deki, dalam penanganan ternak berkliaran ini, dirinya bersama tim sudah melakukan berbagai upaya.
Mulai dari tindakan persuasif hingga tindakan tegas dengan melakukan penangkapan terhadap ternak-ternak tersebut.
Hanya saja, sampai dengan sekarang tingkat kesadaran masyarakat Kaur untuk tidak melepasliarkan ternak masih sangat kurang.
"Dalam penanganan ternak, berbagai upaya telah kita lakukan. Namun masih banyak pemilik ternak yang ngeyel, tetap melepasliarkan ternak milik mereka,’’ ungkap Deki.
Deki menegaskan, razia ternak yang sekarang gencar dilakukan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) yang telah ditetapkan, Perda Nomor 04 tahun 2020.