Ternak di Kaur Masih Jadi Momok, Satpol PP 'Kandangkan' 2 Sapi dan 5 Kambing

BERKELIARAN: Ternak milik warga Kaur Selatan dilepas begitu saja sehingga memasuki permukiman warga--Foto: Rusman Afrizal.Koranrb.Id
Di tahun 2025 ini belum ada pemilik ternak yang dikenakan sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Sanksi ini baru akan dilakukan jika memang yang bersangkutan sudah beberapa kali melakukan pelanggaran.
BACA JUGA: Gebuk Istri, Pria Ilir Talo ‘Dirutan’ Polsek Talo Bengkulu Selatan
BACA JUGA:Proposal Badan Hukum KUB Nelayan Sedang Diverifikasi
"Untuk saat ini, yang terjaring razia sudah kita berikan surat peringatan dan juga denda pemeliharaan hewan," terang Deki.
Razia hewan ternak peliharaan yang selama ini dilakukan oleh jajaran Satpol PP bisa menjadi efek jera pemiliknya.
Sesuai dengan Perda Nomor 04 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 03 Tahun 2006 tentang Pemeliharaan dan Penertiban Hewan Ternak, dalam pasal 11 ayat 1 yaitu setiap orang yang dengan sengaja membebaskan liarkan ternak dapat diberikan sanksi berupa kurungan penjara lima bulan dan denda Rp6 juta.
“Walaupun sudah ada masyarakat yang kita sidang dan denda Rp6 juta, tapi masih saya banyak ternak warga keliaran. Kita minta masyarakat yang masih terus melepas liarkan ternaknya agar dikandangkan," sampainya.
Kesadaran masyarakat Kabupaten Kaur, untuk tidak melepas liarkan hewan ternaknya terutama di jalan lintas itu masih sangat kurang. Padahal hewan ternak yang dilepasliarkan seperti itu, akan sangat mengganggu pengguna jalan. Buruknya lagi, akan mempermudah celah oknum yang tidak bertanggung jawab untuk mencuri ternak tersebut.
BACA JUGA:Dapat Penghargaan Menteri BKPM, Kategori Sangat Baik Pelayanan DPMTSP
"Apalagi di Kabupaten Kaur kemarin kan, cukup marak kejadian hewan ternak yang hilang," ujar Deki.
Deki mengimbau, kepada masyarakat Kabupaten Kaur terutama yang memiliki hewan ternak. Agar tidak, melepas liarkan hewan ternaknya. Karena sudah ada undang-undang yang mengatur bahwa hewan ternak, yang berkaki empat tidak boleh dilepasliarkan apalagi sampai ke pinggir jalan lintas.
"Tentunya kita harapkan kepada masyarakat, agar sama-sama bekerja sama demi menertibkan hewan ternaknya. Supaya tidak berkeliaran lagi," pungkasnya