Bayar PBB Tidak Ribet di Mobile Banking Bank Bengkulu

PBB: Layanan perbankan di Bank Bengkulu Cabang Kepahiang. Untuk pembayaran PBB secara non tunai dapat dimanfaatkan masyarakat Kepahiang lewat mobile banking Bank Bengkulu.-foto: heru/koranrb.id-

KORANRB.ID - Bagian dari pengembangan transaksi non tunai, warga Kabupaten Kepahiang dapat menikmati layanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) lewat mobile banking Bank Bengkulu Cabang Kepahiang. 

Pimpinan Cabang (Pinca) Kepahiang Bank Bengkulu, Syefrizal Sahponi, SE, MM, Pinbag Bisnis, Sonny Gali Utama menyampaikan, lewat aplikasi mobile banking yang ada masyarakat secara praktis dapat melakukan pembayaran PBB kapanpun dan dimanapun. 

"Ini bagian dari layanan yang kita berikan untuk memberi kemudahan bertransaksi kepada nasabah. Dengan aplikasi mobile banking atau Qris, masyarakat dapat melakukan pembayaran pajak secara mudah," ujar Syefrizal.

BACA JUGA:Lolypoly di Bencoolen Mall Perluas Store dan Lengkapi Produk

BACA JUGA:Pemkab Lebong Siap Sambut Bupati dan Wakil Bupati Baru

Untuk menggunakannya pun sangat simpel, nasabah cukup mendownload aplikasi mobile banking Bank Bengkulu di aplikasi Playstore yang ada di android. Bukan hanya membayar PBB, nasabah juga bisa memanfaatkan pembayaran pulsa handphone, utilitas, TV Kabel, asuransi, tiket, Zakat, Infaq dan sedekah, PLN Postpaid, Pajak dan retribusi ataupun bayar kuliah.

Penggunaan aplikasi mobile banking Bank Bengkulu Cabang Kepahiang untuk pembayaran PBB ini sendiri, dilakukan setelah adanya kerjasama dengan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kepahiang. 

Apa yang dilakukan sebagai upaya untuk mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang optimal, efektif, akuntabel, serta menciptakan kondisi keuangan daerah yang lebih baik lagi, sehingga dapat meningkatnya pendapatan daerah.

BACA JUGA:PTPN IV Regional VII: Legalitas HGU Kebun Talopino Faktual

BACA JUGA:13 Desa Kabupaten Mukomuko Terima Pencairan DD Tahap I: Segerakan Pembagian BLT

Terkait pajak daerah, Pemkab Kepahiang belakangan sedang berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) salah satunya dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan, Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Langkah yang dilakukan selain menjalin kerjasama dengan Bank Bengkulu Cabang Kepahiang, juga menerapkan sejumlah aturan kepada jajarannya. 

Pemkab Kepahiang menerapkan wajib lunas PBB-P2 sebagai syarat mencairkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk ASN, tunjangan serta sertifikat termasuk gaji Kepala Desa (Kades) dan perangkatnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan