Putusan Perkara Jembatan Taba Terunjam Ditunda 2 Minggu, PH: Semoga Majelis Pertimbangkan Permintaan Bebas

DIKAWAL: Terdakwa Ferra Lolita mengenakan masker dan rompi oren nampak dikawal meninggalkan ruangan sidang, Kamis, 13 Februari 2025. WEST JER TOURINDO/RB--

Ia menyebut, memang untuk putusan sebuah perkara harus banyak mengambil pertimbangan dan JPYU memaklumi hal tersebut.

“Kami dari JPU perkara Tipikor Jembatan Taba Terunjam menghormati keputusan hakim untuk menunda putusan terhadap tiga terdakwa,” ungkap Arif.

Untuk diketahui, ketiga terdakwa dalam perkara ini didakwa JPU merugikan negara sebesar Rp8,2 miliar atas proyek penggantian Jembatan Air Taba Terunjam B CS Bengkulu Tengah.

BACA JUGA:Ada Reklame Belum Setor Pajak, Tunggakan Mencapai Rp18 Juta

BACA JUGA:15 Program Unggulan Bupati dan Wabup Terpilih Mulai Dikaji dalam Forum Konsultasi Publik

 Sekadar mengulas JPU Kejati Bengkulu menuntut terdakwa Ferra Lolita dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp100 juta Subsidair 6 bulan.

Terdakwa Ferra Lolita dituntut pidana tambahan untuk membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp8,2 miliar.

Sedangkan terdakwa Mardi dituntut dengan pidana penjara selama 6 tahun penjara dan denda Rp100 juta. 

Berikutnya terdakwa Zainul Abidin dituntut pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 100 juta subsidair 6 bulan.

Terhadap tiga terdakwa JPU membuktikan dakwaan subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan