Akal-akalan Kades Gardu Korupsi Dana BUMDes Rp352 Juta, Seret Manajer Iming-imngi Fee Rp5 Juta
![](https://harianrakyatbengkulu.bacakoran.co/upload/da5dbfb12f1fe441689609fd9ab28122.jpeg)
TUNGGU: Kades Supriyadi dan Manajer BUMDes Carles Ardianto terdakwa perkara Tipikor BUMDes Gardu Jaya sedang menunggu giliran sidang, Kamis, 13 Februari 2025. WEST JER TOURINDO/RB--
Lalu, terdakwa Supriyadi menerima uang atas pembelian mesin pengolahan limbah karet sebesar Rp200 juta lebih miliknya dengan menggunakan uang APBDes.
Belum lagi perbuatan melawan hukum lainya sehingga dalam perkara ini negara mengalami kerugian yang tidak sedikit.
BACA JUGA:15 Program Unggulan Bupati dan Wabup Terpilih Mulai Dikaji dalam Forum Konsultasi Publik
BACA JUGA:Inspektorat Provinsi Bengkulu Periksa Kinerja Kopli dan Fakhrurrozi
"Terdakwa ini membuat beberapa dokumen untuk mendirikan BUMDes. Setelah BUMDes ini dipakasakan berdiri tanpa ada prosedur lengkap terdakwa melakukan rekayasa pembelian barang, dan uang barang tersebut terdakwa nikmati," jelas Robin Apriansyah.
Kalau perbuatan melawan hukum terdakwa terdakwa Carles yakni ia bekerja sama dengan terdakwa Supriyadi,
Terdakwa Supriyadi yang saat itu sebagai kades menjanjikan kepada terdakwa Carles agar dijadikan Direktur agar bisa kelola BUMDes dan dapat fee sebesar Rp5 juta.
"Kalau fee-nya sebenarnya belum menerima, tapi sudah dijanjikan terlebih dahulu oleh kepala desa jadi si Charles ini sudah diiming-imingi kalau mau mengelola bumdes, nanti dapat gaji perbulan Rp5 juta, jadi perbuatan hukum terdakwa ini ikut serta melakukan tipikor," katanya.
Sementara kedua terdakwa yang didampingi Penasihat Hukum (PH), Dede Frastien, SH, MH tidak mengajukan eksepsi terhadap dakwaan dari JPU.
Mereka menganggap berkas dakawaan dari JPU sudah sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidan (Kuhap).
“Kita tidak ajukan eksepsi dan kita fokus pada pokok perkara saja,” tutup Dede.