Ada Reklame Belum Setor Pajak, Tunggakan Mencapai Rp18 Juta
Editor: Sumarlin
|
Kamis , 13 Feb 2025 - 22:06
![](https://harianrakyatbengkulu.bacakoran.co/upload/5fad07896be1abcbc080a54a46c314f9.jpg)
REKLAME: Masih ada reklame yang belum melakukan pembayaran pajak ke BKD Lebong.-foto: fiki/koranrb.id-
“Jika mereka tidak segera melakukan pelunasan utang ini tentunya reklame tersebut akan kami lakukan penyegelan,” tegasnya.