Rugikan Negara Rp2,3 Miliar, Ahli Beberkan Hasil Uji Sampel 7 Proyek Dinas Pertanian Benteng
Editor: M. Rizki Amanda Lubis
|
Rabu , 12 Feb 2025 - 23:32
![](https://harianrakyatbengkulu.bacakoran.co/upload/76ab8c4a01b66831e792ff50202335bb.jpeg)
KAWAL: Tampak Jaksa Kejati Bengkulu mengawal para terdakwa yang sedang mengenakan rompi tahanan setelah sidang selesai. WEST JER TOURINDO/RB--
Bahwa perbuatan 10 terdakwa secara hukum itu salah.
“Ahli pidana tadi sudah jelas mengatakan bahwa Pasal 55 dalam perkara ini terbukti jika melihat dari apa yang mereka lakukan, jika sudah begini dakwaan kami lebih terang,” tutup Arif.