DLH Mukomuko Tungggu Kepastian Nasib THL Kebersihan, Anggaran Talangan Habis
PASUKAN KUNING: Kehadirannya terancam hilang di Kabupaten Mukomuko.--FOTO: Firmansyah.Koranrb.Id
MUKOMUKO,KORANRB.ID – Setelah bertahan selama 1 bulan menggunakan dana talangan untuk operasional petugas kebersihan atau pasukan kuning Kabupaten Mukomuko, memasuki bulan Februari 2025 Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mukomuko mulai kewalahan.
Pasalnya, dana talangan untuk operasional dan gaji 51 pasukan kuning ini sudah habis.
“Saat ini kami mulai kewalahan membeli BBM truk sampah dan membayar gaji pasukan kuning yang merupakan Tenaga Harian Lepas (THL). Ditambah lagi saat ini untuk petugas kebersihan akan dihapuskan. Karena itu, besar kemungkinan anggaran tidak akan ada lagi untuk hak mereka dari daerah,” kata Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Sampah, Limbah B3, dan Pengendalian Pencemaran DLH Kabupaten Mukomuko, Ali Mukibin, S.Hut.
Ali menyampaikan, biasanya untuk hak petugas kebersihan dan juga biaya operasional mobilisasi angkutan sampah dibayar melalui anggaran daerah setiap bulannya.
Namun, dengan adanya rencana penghapusan tenaga non-ASN tentu ketersediannya anggaran masih abu-abu, tersedia atau tidak.
Sementara jika petugas kebersihan ini tidak bekerja akan terjadi penumpukan sampah yang sangat diresahkan dan menjadi keluhan masyarakat.
BACA JUGA:Akhir Masa Jabatan, Inspektorat Nilai Kinerja Kepala Daerah
BACA JUGA:Raperda Pajak dan Retribusi Akan Diharmonisasi Maret 2025 Mendatang
“Tanggung jawab besar untuk pengelolaan sampah ini di dinas kami ini (DLH). Namun mau bagaimana lagi kalau petugas kebersihan bukanlah ASN. Apalagi sudah tidak ada lagi dana talangan untuk biaya operasional di pertengahan Februari ini, terpaksa petugas akan berkerja secara sukarela atau berhenti sementara hingga ada kepastian anggarannya,” jelas Ali.
Ali membeberkan untuk petugas kebersihan di bawah DLH Mukomuko berjumlah 51 orang. Semuanya berstatus THL dengan pendapatan upah dihitung berdasarkan hari kerja, Rp70 ribu per orang.
Upah tersebut jauh dari kata cukup namun memang itu yang selama ini mereka dapatkan.
‘’Petugas kebersihan kita semuanya berstatus THL. 4 orang sopir armada angkutan sampah, 2 orang operator alat berat, 7 orang petugas kebersihan yang ditempatkan di pasar, dan yang setiap hari keliling mengangkut sampah berjumlah 36 orang, ditambah 1 orang mandor,” terangnya.
Adanya kebijakan penghapusan non-ASN atau THL, dan rencana pengangkatan honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, ternyata tidak berlaku bagi tenaga kebersihan berstatus THL.
BACA JUGA:Pengajuan Berkas NI PPPK dan CPNS Selesai, Tunggu Petunjuk BKN