DPRD Provinsi Bengkulu Larang OPD Rekrut Honorer Baru
![](https://harianrakyatbengkulu.bacakoran.co/upload/0827fc62ea5a5adc7b15a10f77725e1a.jpg)
HONORER: Terlihat tenaga honorer guru saat mengajar di dalam kelas SMAN 2 Kepahiang beberapa waktu lalu.--IST/RB
BENGKULU, KORANRB.ID – Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu, M. Ali Saftaini, S.E menekankan kepada seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) agar tidak melakukan perekrutan pegawai honorer baru.
“Tidak boleh, kita masih menunggu bagaimana posisi pegawai honorer yang lama ini,” kata Ali pada Selasa, 11 Januari 2025.
Tenaga honorer yang lama dan telah terdata di pangkalan database Badan Kepegawaian Nasional (BKN) yang tidak lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap1 dan tahap 2, nantinya akan menunggu statusnya seperti apa.
Ia menerangkan acuan pelaksanaan honorer tersebut telah diatur oleh pemerintah pusat, sementara di daerah hanya sebagai pelaksanaanya saja.
BACA JUGA:Pelajar Ditangkap Berhubungan Intim dengan Pacar, Sering Dilakukan di Ruang Kelas
Maka apapun kebijakan dari pemerintah pusat itulah yang akan dilakukan oleh Pemerintah Daerah (Pemda).
“Yang terpenting bagi kami sebagai dewan tentunya untuk mengawasi proses pelaksanaan itu sendiri seperti apa, penataan terhadap honorer jangan sampai ada yang melanggar kentetuan-kentuan,” tuturnya.
Dengan ditambahnya tenaga honorer yang baru tersebut tentunya akan memberatkan beban anggaran Pemda, dan juga menghindari juga tenaga honorer siluman.
Kendati demikian, jika penambahan tenaga honorer baru dengan cara tidak dilakukan sebagaimana klasifikasi honorer secara administrasi, maka sah-sah saja.
BACA JUGA:Nasib 4 ASN Kepahiang di Ujung Tanduk, 1 di Malaysia Setahun Tak Ngantor
“Sepanjang kalau tidak diklasifikasikan sebagai tenaga honorer baru secara resmi sah-sah saja.
Lain hal jika tercatat resmi ada SK honorernya maka itu yang tidak boleh,” terang Ali.
Disisi lain menyoal hasil evaluasi tenaga honorer yang mencatat sebanyak 794 honorer tidak aktif namun masih terdata di pangakalan BKN, ia menegaskan untuk dicabut dan tidak diikut sertakan dalam seleksi PPPK.
“Semestinya kalau sudah 1 tahun tidak aktif bekerja kembali apapun keterangannya, SK-nya tidak dikeluarkan otomatis tidak bisa diangkat lagi jadi honorer,” ucapnya.