Jika Kembali Masuki Wilayah Pesisir Seluma, Nelayan Tradisional Siap Bakar Kapal Trawl

TEGANG: Pemdes Pasar Seluma saat gelar mediasi perihal konflik antar nelayan.--Zulkarnain/rb

Kami terus mengimbau kepada para nelayan semi modern Bengkulu terkait zona tangkap ikan yang dibolehkan untuk nelayan semi modern," pungkas Evi Hasna.

Sementara itu, Kepala Desa Pasar Seluma, Yus Sukardi mengatakan bahwa mediasi yang dilaksanakan untuk menemukan jalan keluar dari permasalahan yang terjadi antara nelayan tradisional Desa Pasar Seluma dan Nelayan Semi modern Bengkulu.

Di sini, Pemdes Pasar Seluma meminta kejelasan kepada pengurus nelayan semi modern bina nelayan bersatu Bengkulu terkait masalah atau keributan yang terjadi.

Kedepannya, Pemdes Pasar Seluma memastikan akan terus memantau aktifitas nelayan kapal Trawl yang melanggar aturan.

BACA JUGA:Tingkat Kesadaran Warga Kabupaten Kaur Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Cukup Minim

"Kalau masih juga tidak mentaati aturan, jelas sangat merugikan masyarakat kami sebagai nelayan tradisional, kalau tertangkap lagi, maka saya ingatkan untuk selamatkan ABKnua dan tenggelamkan kapalnya," tegas Yus Sukardi.

Ditambahkan Danposal Seluma, Letda Laut (P). Lembang, bahwa semua kegiatan yang ada di perairan merupakan tanggung jawab dari Angkatan Laut. Dia mengaku selalu melakukan koordinasi terkait masalah yang terjadi di Perairan Pasar Seluma.

Atas adanya kejadian ini, ia mengimbau kepada nelayan tradisonal dan nelayan semi modern Bengkulu jika terjadi masalah langsung koordinasikan dengan Angkatan Laut agar dapat dilakukan musyawarah yang dapat memecahkan masalah yang terjadi.

"Kehadiran kami untuk mencegah dan mengantisipasi adanya konflik atau keributan yang terjadi di laut agar tidak menimbulkan korban jiwa," singkat Danposal Seluma.

BACA JUGA:Punya Keindahan Wisata Goa Suruman dan Bunga Rafflesia, Desa Batu Ampar Masih Blank Spot

Adapun kesepakatan yang dituangkan dalam berita acara hasil mediasi yakni pertama, nelayan semi modern Bengkulu melakukan kegiatan penangkapan ikan sesuai dengan aturan zona tangkap (d iatas 12 mil dari pinggur laut) yang sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan pemerintah

 Kedua, apabila nelayan semi modern Bengkulu masih menggunakan alat tangkap yang tidak sesuai dengan aturan akan ditindak sesuai hukum yang berlaku.

Ketiga, apabila nelayan semi modern Bengkulu tetap melanggar kesepakatan yang telah disepakati maka ada sanksi yang diberikan dari pihak nelayan tradisional. 

Diketahui konflik ini bermula saat nelayan kapal trawl dari Kota Bengkulu meresahkan nelayan Desa Pasar Seluma pada Senin pagi 10 Februari 2025.

BACA JUGA:Musrenbangcam Dimulai 17 Februari, Ini Jadwalnya!

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan