BPK Berikan 7 Rekemondasi Atas LHP Kepatuhan Belanja Modal Pemprov 2023 dan 2024
![](https://harianrakyatbengkulu.bacakoran.co/upload/63a67c6b62d56bc65223661d684c9b1e.jpg)
BACA: Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Bengkulu saat membacakan LHP Kepatuhan atas Belanja Modal tahun anggaran 2023 dan 2024 pada Pemprov Bengkulu di ruang Rapat BPK RI yang berada di Jalan Pangeran Natadirja. Senin, 10 Februari 2025--BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu
BENGKULU, KORANRB.ID – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Bengkulu memberikan 7 rekomendasi ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu atas hasil pemeriksaan tahun anggaran 2023 dan 2024.
Kepala BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu Muhamad Toha Arafat, S.E, M.Si, Ak,CA, CSFA, menerangkan BPK telah melaksanakan Pemeriksaan Kepatuhan atas Belanja Modal tahun anggaran 2023 dan 2024 pada Pemprov Bengkulu.
“Pemeriksaan tersebut dilakukan berdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) yang berlangsung pada Semester 2 2024 lalu,” jelas Toha pada saat menyampaikan penyerahan LHP Belanja Modal Pemprov Bengkulu Senin, 10 Februari 2025.
Pemeriksaan tersebut juga merupakan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) kepatuhan yang ditujukan untuk menilai pelaksanaan belanja modal tahun anggaran 2023 dan 2024 pada Pemerintah Provinsi Bengkulu meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban pekerjaan telah dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA:Waduh, 947 Anak di Kota Bengkulu Tidak Miliki Akta Kelahiran
“BPK mengapresiasi upaya yang telah dilakukan Pemprov Bengkulu dalam pelaksanaan Belanja Modal TA 2023 dan 2024,” ujarnya
Tanpa mengurangi keberhasilan yang telah dicapai, hasil pemeriksaan BPK menunjukkan adanya permasalahan dalam pelaksanaan Belanja Modal TA 2023 dan 2024 tersebut meliputi.
Pemprov Bengkulu belum menyusun analisa standar belanja fisik, kedua proses tender atas kegiatan pembangunan dan rehabilitasi Sekolah Menengah Atas SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Sekolah Luar Biasa (SLB) di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Bengkulu tidak sesuai ketentuan.
Ketiga pemilihan penyedia dan pengawasan atas pelaksanaan kontrak belanja modal gedung dan bangunan paket pekerjaan rehabilitasi sarana dan prasarana kawasan lapangan golf Bengkulu pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) belum sesuai ketentuan serta lebih bayar.
BACA JUGA:Perawatan Mobil Hybrid Toyota Tidak Repot, Kuncinya Servis Berkala
Keempat belanja modal Modular Operating Theater (MOT) pada Rumah Sakit M Yunus (RSMY) tidak sesuai ketentuan, keuntungan tidak wajar, dan terdapat denda keterlambatan.
Kelima perencanaan dan pelaksanaan 2 paket pekerjaan preservasi jalan belum sesuai ketentuan dan lebih bayar,
Keenam pekerjaan pembangunan Jaringan Distribusi Utama (JDU) sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Regional Kobema belum sesuai ketentuan dan lebih bayar.
“SPAM regional Kobema yang meliputi 3 daerah yaitu Kota Bengkulu, Bengkulu Tengah, dan Seluma belumm sesuai ketentuan dan lebih bayar,” terangnya.