7 Bulan Melarikan Diri Usai Curi Motor Warga Kandang Mas, Akhirnya Warga Lubuklinggau Tertangkap
![](https://harianrakyatbengkulu.bacakoran.co/upload/e3875b8eb832f1c72b8d7784fb47f3d6.jpeg)
CURAT: Tersangka curat warga Desa Lawang Agung Kabupaten Lubuklinggau diamankan Polsek Kampung Melayu. IST/RB--
Manogo melanjutkan bahwa setelah diringkus AS dan juga barang bukti langung dibawa ke Polsek Kampung Melayu untuk dilakukan penyelidikan lebih dalam.
"As berikut juga barang bukti kita amankan di Polsek Kampung Melayu guna penyidikan lebih lanjut," terang Manogu.
BACA JUGA:Bupati Terpilih Choirul Huda Mohon Dukungan, Terkait Adanya Efisiensi Anggaran Tahun Ini
Akibat perbuatan tersangka AS terancam hukuman paling lama 7 tahun dan ancaman pasal 363 Kita Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
"Tersangka ini melanggar pasal 363 KUHP dan terancam hukuman penjara 7 tahun," tutup Manogu.