Operasi Zebra Keselamatan Nala 2025 Dimulai, Pengguna Lampu Strobo Menjadi Target
![](https://harianrakyatbengkulu.bacakoran.co/upload/004b2520fff0e82e7746a4f03aae53ca.jpg)
TEGUR: Personel Satlantas Polres Lebong saat memberi teguran kepada salah seorang pengendara mobil pikap, Senin, 10 Februari 2025. --FIKI/RB
LEBONG, KORANRB.ID – Operasi Zebra Keselamatan Nala 2025 sudah dimulai Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lebong, Senin, 10 Februari 2025 hingga 23 Februari 2025.
Operasi Zebra Keselamatan Nala 2025 dimulai, setelah melaksankaan Apel Gelar Pasukan di Mapolres Lebong, Senin pagi, 10 Februari 2025.
Apel gelar pasukan ini, dipimpin oleh Kapolres Lebong, AKBP. Awilzan, S.I.K.
“Kegiatan apel gelar ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana kesiapan personel maupun sarana pendukung lainya, sehingga kegiatan operasi dapat berjalan dengan optimal dan sesuai dengan tujuan serta sasaran yang telah ditetapkan,” kata Kapolres.
BACA JUGA:Bobol Rumah untuk Beli Miras, 2 Tuna Karya Diamankan Polisi
Kapolres mengingatkan, agar masyarakat Lebong dapat tertib dalam berlalu lintas, berkendara sesuai dengan atuaran yang ada.
“Operasi Zebra Keselamatan Nala ini, kita mendahulukan sikap preventif,” ucapnya.
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Lebong, Iptu. Arief Abdullah, S.Sos., M.Si menjelaskan, dalam operasi Zebra Keselamatan Nala 2025 ada beberapa target operasi.
Salah satu target operasi yang menjadi prioritas adalah, para pengguna lampu strobo.
BACA JUGA:Sepekan Usai Musyawarah, Warga Desa Penyangga PT. SSL Masih Tercium Aroma Limbah
Penggunaan lampu ini, dinilai sangat menggangu keselamatan pengguna jalan lain.
Dengan cahaya lampu yang terbilang sangat terang, dapat membahayakan pengguna jalan lain.
“Sehingga pengguna lampu strobo ini menjadi salah satu target operasi,” kata Arife.
Selain itu, terang Arief, target operasi Zebra Keselamatan Nala 2025, diantaranya, pengemudi atau pengendara ranmor yang menggunakan ponsel saat berkendara, pengemudi atau pengendara yang masih dibawah umur, pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang dan pelanggaran over dimensi dan over loading (odol).