11 Pelanggaran Ini Jadi Target Ops Keselamatan Nala 2025
BERLANGSUNG: Kapolres Kaur saat menyematkan pita pada petugas, tanda dimulainya kegiatan OPS Keselamatan Nala 2025.--RUSMAN AFRIZAL/RB
BINTUHAN, KORANRB.ID - Terhitung sejak tanggal 10 Februari sampai dengan 23 Februari mendatang, Satlantas Polres Kaur mulai melaksanakan Operasi (Ops) Keselamatan Nala 2025.
Ini dalam rangka cipta kondisi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas.
Dimulainya Ops Keselamatan Nala 2025 ini ditandai dengan apel bersama yang dipimpin langsung oleh Kapolres Kaur AKBP. Yuriko Fernanda, SH, S.IK, MH, diikuti oleh para personel, di Lapangan Satya Haprabu, kemarin, 10 Februari 2024.
Dalam apel tersebut Kapolres memberikan arahan kepada para personel yang akan bertugas bahwa pada pelaksanaan kegiatan Ops Keselamatan Nala nanti.
BACA JUGA:Logistik Pemilu dan Pilkada Belum Dilelang
Tim di fokuskan untuk menargetkan 11 jenis pelanggaran, sama seperti pada operasi-operasi yang dilakukan sebelumnya.
"Ops Keselamatan Nala resmi dilakukan serentak, target kita 11 pelanggar lalu lintas.
Tujuannya jelas untuk menyadarkan masyarakat akan ketertiban lalu lintas," ungkap Kapolres Kaur.
Adapun 11 pelanggar lalu lintas yang akan menjadi target tim di lapangan adalah kendaraan yang menggunakan TNKB palsu.
BACA JUGA:Dinas Dukcapil Pastikan Stok Blanko E-KTP Aman
Kendaraan menggunakan strobo yang tidak sesuai dengan peruntukannya, kendaraan yang tidak standar pabrik atau knalpot brong.
Pengendara roda dua yang melawan arus, kemudian kendaraan yang lebih muatan atau over dimension over loading (Odol).
Berkendara menggunakan ponsel, pengemudi atau pengendara di bawah umur, berkendara sambil membawa lebih dari satu orang pada sepeda motor.
Pengendara yang tidak menggunakan helm, pengemudi yang tidak menggunakan sabuk pengaman, berkendara dalam pengaruh alkohol dan berkendara melebihi batas kecepatan.