Eks Kadis dan Kabid BM PUPR-P Diperiksa Jaksa Lebong, Terkait Kasus Jalan dan Jembatan

asi Pidsus, Robby Rahditio Dharma, SH., MH,--fiki/rb

BACA JUGA: 11 Panti Pijat di Koto Jaya Kabupaten Mukomuko Didatangi Satpol PP, Diminta Tutup Selama Ramadan

BACA JUGA:Pengadaan Tower Telekomunikasi Tunggu Persetujuan Kemenkomdigi

Sebagai pejabat publik, pengelola anggaran negara memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk memastikan bahwa dana yang dikelola digunakan sebagaimana mestinya. 

Jika penyalahgunaan anggaran dalam proyek pemeliharaan jembatan dan jalan terbukti, maka perbuatan ini bertentangan dengan asas “Salus populi suprema lex esto” (kesejahteraan rakyat adalah hukum tertinggi). 

“Hal ini menunjukkan bahwa dalam setiap kebijakan dan pengelolaan anggaran negara, kepentingan masyarakat harus selalu menjadi prioritas utama,” ujarnya. 

Dari sudut pandang filsafat hukum, dugaan tindak pidana ini bertentangan dengan asas keadilan (ius est ars boni et aequi), yang menegaskan bahwa hukum harus mencerminkan kebaikan dan kesejahteraan bagi masyarakat. 

Jika dalam proses hukum terbukti bahwa terjadi penyalahgunaan wewenang yang merugikan negara, maka tindakan tersebut tidak hanya melanggar hukum positif tetapi juga nilai-nilai keadilan yang seharusnya dijunjung tinggi oleh pejabat publik.

“Dalam konteks penegakan hukum, prinsip “Fiat justitia ruat caelum” (keadilan harus ditegakkan meskipun langit runtuh) harus menjadi landasan agar tidak ada impunitas bagi pihak yang terbukti bersalah,” katanya. 

Lanjutnya, prinsip “Dura lex sed lex” (hukum itu keras, tetapi harus tetap ditegakkan) juga harus dipegang teguh agar hukum diberlakukan secara adil tanpa pandang bulu, memberikan efek jera, serta mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi negara.

Namun, dalam setiap proses hukum, asas “Audi et alteram partem” (mendengar kedua belah pihak) juga harus dihormati. 

Setiap tersangka atau pihak yang diduga terlibat harus diberikan hak untuk membela diri dalam proses peradilan yang adil dan transparan. 

“Aparat penegak hukum harus memastikan bahwa penyelidikan dan persidangan berjalan secara profesional, bebas dari intervensi politik, serta sesuai dengan standar hukum yang berlaku,” tegasnya. 

Di luar aspek penegakan hukum, kasus ini menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap pengelolaan keuangan negara harus terus diperkuat. 

Langkah-langkah strategis seperti digitalisasi sistem anggaran daerah, peningkatan transparansi dalam penggunaan anggaran, serta keterlibatan masyarakat dalam mengawasi proyek pemerintah menjadi krusial dalam mencegah penyimpangan di masa depan. 

“Pemberantasan korupsi bukan hanya soal penindakan, tetapi juga tentang membangun sistem pemerintahan yang lebih bersih dan akuntabel,” ucapnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan