Usai Pilkada, Puluhan ASN di Pemkab Rejang Lebong Ajukan Pindah Tugas

APEL: ASN Pemkab Rejang Lebong saat mengikuti upacara. Setelah pelaksanaan Pilkada 2024 banyak ASN mengajukan mutasi keluar Rejang Lebong dan sebaliknya.-foto: dok/koranrb.id-

Dengan demikian, 39 ASN yang telah berproses mengajukan mutasi ini harus menunggu keputusan dan Bupati Rejang Lebong.

"Harus menunggu dari Bupati dulu," beber Geni.

Sementara itu, Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bengkulu, Anjar Wahyu menyebutkan, fenomena mutasi ASN di lingkungan pemerintah daerah menjadi hal yang lumrah dan diperbolehkan oleh regulasi. 

Namun hal itu terdengar sedikit janggal saat pengajuan perpindahan mutasi oleh ASN dilakukan setelah diketahui hasil dari pilkada.

Menurutnya, hal itu menjadi pertanda bahwa jabatan dan kekuasaan sebelumnya ataupun kedepannya merupakan jabatan hasil dari lobi atau dukungan selama pilkada berlangsung.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan