Jadwal Pemberhentian 683 Non-ASN Tunggu BKN, Pemkab Tak Terbitkan SK Perpanjangan

PENJELASAN: Sekda Bengkulu Utara Fitriansyah menjelaskan soal pendataan non-ASN untuk PPPK paruh waktu.--Foto: Tri Shandy.Koranrb.Id

ARGA MAKMUR. KORANRB.ID – Pemkab Bengkulu Utara sudah menetapakan 683 tenaga non-ASN tidak memenuhi syarat untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Parah Waktu. 

Namun hingga saat ini penyisiran non-ASN tersebut masih tetap dilakukan, sambil menunggu hasil akhir verifikasi peserta seleksi PPPK Tahap II yang dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Sekda Bengkulu Utara Fitriansyah, S.STP, M.Si menerangkan jika saat ini Pemkab Bengkulu Utara masih menunggu keputusan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

BACA JUGA:ULP PLN Bintuhan Surati Pelanggan Nunggak Bayar Listrik Rp913 Juta

BACA JUGA:Anggaran Dipangkas, HUT Mukomuko Tanpa Hiburan dan Pameran! Pelaku UMKM Mengeluh

Ini terkait pemutusan kontrak kerja pada 683 tenaga non-ASN atau honorer. 

“Kita sudah melakukan verifikasi, kita juga masih menunggu tahapan seleksi PPPK tahap II,” ujar Fitriansyah.

Ia juga menegaskan jika Pemkab Bengkulu Utaratidak lagi menerbitkan perpanjangan SK kontrak kerja honorer atau non-ASN. 

BACA JUGA:Wajib Buat Perkades Program Ketahanan Pangan, 60 Desa Siap Pengajuan Pencairan DD

BACA JUGA:1.800 Hektare Perkebunan Kelapa Sawit Diajukan Dapat Pupuk dan Pestisida Gratis

Baik itu tenaga non-ASN yang memenuhi syarat untuk diangkat sebagai PPPK paruh waktu maupun yang akan dirumahkan. 

“SK Baru kita terbitkan jika sudah ada keputusan, itupun yang akan mendapatkan kontrak kerja perpanjangan tahun ini hanya mereka yang memenuhi syarat diangkat PPK paruh waktu,” terangnya.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan