38 Motor Terlibat Balap Liar di Kawasan Jalan Air Sebakul Diamankan Satlantas Polresta Bengkulu
![](https://harianrakyatbengkulu.bacakoran.co/upload/6e9542e682c388ca27cfd5a4423634e5.jpeg)
ANGKUT: Motor remaja yang melakukan balap liar di Jalan Air sebakul Kelurahan Pekan Sabtu Kota Bengkulu diangkut Polisi. WEST JER TOURINDO/RB--
“Kalau kenapot brong (tidak sesui spek, Red) kita kenakan penahanan selama 3 bulan jika surat tidak lengkap maka hanya 2 bulan saja,” jelas Nyimas.
Satlantas Polresta Bengkulu mengimbau untuk masyarakat baik itu remaja dewasa hingga anak jagan melakukan Bali.
Sebab apa yang mereka lakukan itu berbahaya baik untuk diri sendiri maupun untuk orang lain.
BACA JUGA:Skrining 22.765 Perempuan Usia Subur di Bengkulu, Dinkes Dapati Penderita Kanker Tinggi
Selain itu, balap liar juga dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 297 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Dalam pasal ini mengatur mengenai setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan di jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun.
“Kita imbau untuk pengendara untuk tidak melakukan balap liar lagi di manapun dan kapanpun jika itu tetap dilakukan maka akan di sanksi. Pemberian sangksi berat ini jika pembinaan dan juga penilangan tidak juga dihiraukan,” tutup Nyimas.