Pertek BKN Turun, ASN Langgar Netralitas Segera Disanksi
![](https://harianrakyatbengkulu.bacakoran.co/upload/ec40a3e2683f971151c07ad5296d06f4.jpeg)
Pj Bupati Bengkulu Tengah, Heriyandi Roni--Jeri/rb
BENTENG, KORANRB.ID - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menerbitkan Persetujuan Teknis (Pertek) terkait pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh 6 oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Tengah.
Menyikapi semua ini, Penjabat (Pj) Bupati Bengkulu Tengah, Dr. Heriyandi Roni, M.Si mengungkapkan, jika ia akan melakukan pengecekan terlebih dahulu terhadap Pertek yang sudah diterbitkan oleh BKN tersebut.
Sebab saat ini ia belum menerima surat Pertek dari BKN tersebut.
BACA JUGA:Kasus Pembebasan Lahan Pemkab Seluma, Jaksa Temukan Indikasi Mark Up Luasan Lahan
Namun Pj Bupati Bengkulu Tengah menegaskan, jika pihaknya akan secepat mungkin melakukan verifikasi dan akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
“Akan segera kita tindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.
Tentu dalam memberikan sanksi kita akan melihat dari surat yang diberikan BKN.
Yang pasti apapun instruksi BKN akan kita laksanakan,” tegasnya.
BACA JUGA:Daerah Bisa Langsung Usulkan Kebutuhan CPNS Tanpa Rekrutmen Serentak, Tidak Ada Lagi Penerimaan PPPK
Komisioner Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah, Roni Marzuki membenarkan jika Pertek dari BKN terkait pelanggaran netralitas ASN sudah terbit.
Sekarang posisinya menunggu verifikasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
“Alhamdulillah setelah kita kawal kemaren ke BKN. Update progres penanganan oleh BKN sudah diteruskan ke PPK Bengkulu Tengah,” ujarnya.
Berdasarkan konfirmasi yang Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah terima, PPK wajib memverifikasi paling lambat tanggal 16 Februari.
BACA JUGA:8 JPU Kawal Sidang Dugaan Korupsi Dana Desa Suro Bali