Kasus Pembebasan Lahan Pemkab Seluma, Jaksa Temukan Indikasi Mark Up Luasan Lahan
![](https://harianrakyatbengkulu.bacakoran.co/upload/b54804bdbc391465c8d333711400bc69.jpeg)
LAHAN: Kasi Pidsus Kejari Seluma Ahmad Ghufroni (kemeja biru) saat memimpin peninjauan lahan yang dibebaskan oleh Pemkab Seluma.--Zulkarnain/rb
SELUMA, KORANRB.ID - Jaksa Kejari Seluma mengaku masih akan menggali fakta fakta baru yang terdapat dalam proses pembebasan lahan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma pada tahun anggaran 2009, 2010 dan 2011.
Update terbaru, saat ini Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Seluma menemukan indikasi adanya mark up luasan lahan yang dibebaskan dalam kurun waktu 3 tahun anggaran tersebut.
Ini disampaikan Kajari Seluma, Dr. Eka Nugraha, SH, MH melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Ahmad Ghufroni, SH, MH. Sejauh ini dugaanya yaitu jumlah luas lahan waktu pengadaan dengan yang fisik realnya, belum sesuai ukurannya.
"Informasi yang kita dapatkan sejauh ini, luas lahan waktu pengadaan dengan kondisi fisiknya tidak sama, artinya ada dugaan lahan fiktif di dalam proses pembebasan lahan ini," sampai Ghufroni.
BACA JUGA:Daerah Bisa Langsung Usulkan Kebutuhan CPNS Tanpa Rekrutmen Serentak, Tidak Ada Lagi Penerimaan PPPK
Maka dari itu, untuk memastikan dugaannya, pecan ini rencananya Kejari Seluma akan melakukan floating lahan di area yang dibebaskan.
Floating lahan merupakan proses pemetaan atau plotting sertifikat tanah secara digital menggunakan teknologi GPS.
Proses ini bertujuan untuk memverifikasi keaslian sertifikat tanah dan memastikan posisi asli lahan sesuai dengan database peta pendaftaran Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Langkah ini penting untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah dan mencegah terjadinya tumpang tindih atau sengketa lahan.
BACA JUGA:8 JPU Kawal Sidang Dugaan Korupsi Dana Desa Suro Bali
"Indikasinya kan ada mark up luasan lahan, maka dari itu finalnya pekan depan akan dilakukan floating lahan," ungkap Ghufroni.
Sembari itu juga, saat ini jaksa juga masih menunggu Kantor Akuntan Publik (KAP) mengeluarkan hasil audit pasca melakukan peninjauan di lahan yang dibebaskan tersebut.
Jika nantinya hasil audit KAP terkait kerugian negara diterima, maka Jaksa segera melakukan penetapan tersangka.
"Saat ini kita masih menunggu penghitungan KN oleh KAP, jika nanti sudah kita terima maka secepatnya kita lakukan penetapan tersangka," imbuh Ghufroni.