Kasus Pembebasan Lahan Pemkab Seluma, Jaksa Temukan Indikasi Mark Up Luasan Lahan

LAHAN: Kasi Pidsus Kejari Seluma Ahmad Ghufroni (kemeja biru) saat memimpin peninjauan lahan yang dibebaskan oleh Pemkab Seluma.--Zulkarnain/rb

BACA JUGA:Wow! Berikut 6 Burung yang Setia pada Satu Pasangan Selamanya

Untuk diketahui dalam mengusut kasus pembebasan lahan ini, Kejari Seluma mengajukan permintaan kepada KJPP untuk memastikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) lahan, sedangkan KAP untuk mengolah atau audit data yang nantinya akan mengarah kepada jumlah kerugian negara.

Saat ini penyidik  masih akan melakukan sinkronisasi seluruh data yang ada sehingga "Bidikan" nya tidak meleset. 

Adapun total anggaran pembebasan lahan dalam rentang 2009 hingga 20211 tersebut diketahui mencapai Rp11 miliar.

Rinciannya luas lahan pada tahun 2009 seluas 20 hektare, pada tahun 2010 seluas 18 hektare, dan terakhir tahun 2011 seluas 16 hektare.

BACA JUGA:Sempat Kritis, Korban Kecelakaan Motor di Pino Bengkulu Selatan Akhirnya Meninggal Dunia

Untuk lokasi mencakup di beberapa titik lahan di komplek perkantoran Pemkab Seluma, saat ini di atas lahan sudah berdiri Dinas Perikanan, Dinas Kominfo, Dinas Sosial, Dinas PUPR, Inspektorat Seluma, Kesbangpol, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perkimhub Seluma dan beberapa dinas lainnya.

Diketahui, kasus pembebasan lahan ini diusut setelah melakukan pendalaman terhadap kasus tukar guling lahan, diduga dua kasus ini masih erat berkaitan.

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan