Daerah Bisa Langsung Usulkan Kebutuhan CPNS Tanpa Rekrutmen Serentak, Tidak Ada Lagi Penerimaan PPPK

CEK POIN: Peserta seleksi tes CPNS Mukomuko tahun lalu melakukan pengecekan administrasi sebelum masuk ke ruang tes kompetansi bidang sistem CAT.--Firmansyah/RB

BACA JUGA:Sempat Kritis, Korban Kecelakaan Motor di Pino Bengkulu Selatan Akhirnya Meninggal Dunia

“Untuk yang tidak lulus PPPK ini akan menjadi PPPK paruh waktu, jadi tidak ada lagi tenaga honorer setelah seleksi nanti,” sampainya.

Disampaikan Niko, untuk saat ini seluruh ASN di Mukomuko berjumlah 3.000 orang, sedangkan kebutuhan yang diperlukan agar dapat berjalan maksimal sebanyak 5.800 orang ASN.

Kekurangan tersebut berdasarkan analisa jabatan.

Sebab idealnya jumlah ASN di tingkat kabupaten memang seharusnya sebanyak 5.000 lebih ASN.

BACA JUGA:Norak! Puluhan Pelaku Balapan Liar di Air Sebakul Akhirnya Ditilang Polresta Bengkulu

Maka dari itu kemungkinan kedepan masih ada penerimaan CPNS, namun masih belum diketahui berapa jumlahnya.

“Usulan CPNS ini kan disampaikan masing-masing OPD melalui sistem.

Maka dari itu nantinya OPD yang mengusulkan kebutuhannya, yang tentunya akan melalui tahapan verifikasi terlebih dahulu,” ujarnya.

Selain itu Niko juga menyampaikan, untuk ASN baik itu PPPK dan CPNS yang bertugas di Kabupaten Mukomuko, tidak bisa mengajukan pindah sebelum massa kerja 10 tahun.

BACA JUGA:Kecelakaan di Bengkulu Selatan, Pelajar SMP Asal Pino Tak Sadarkan Diri

Sebab saat pendaftaran ASN seluruhnya sudah mengisi kesepakatan tersebut.

Dengan adanya aturan ini sangat berdampak positif bagi Pemkab Mukomuko.

Agar tidak terus-terusan kekurangan ASN, lantaran hanya dijadikan batu loncatan saja bagi pelamar untuk bisa lulus tes CPNS.

“Aturan 10 tahun ini sangat membantu kita agar tidak dijadikan batu loncatan, sehingga pemenuhan jumlah pegawai ideal Kabupaten akan mudah dicapai,” tandasnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan