Murman Hadirkan 2 Ahli Meringankan, Ulas Tukar Guling Lahan Pemkab Seluma Masuk Perdata atau Pidana

TERDAKWA: Terdakwa mantan Bupati Seluma Murman Efendi saat meninggalkan ruangan sidang. WEST JER TOURINDO/RB--

"JPU kami minta untuk menganalisa mengenai perkara ini secara teliti saksi yang kami hadirkan kami anggap memperkuat bahwa perkara ini masih samar," jelas Erwin.

Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaaan Negeri (Kejari) Seluma, Ahmad Gufroni, SH, MH mengatakan jika saksi yang dihadirkan memberikan keterangan yang benar secara hukum.

Untuk apa yang dijelaskan para saksi ini juga menjadi dasar dalam berkas dakwaan JPU mulai dari mensrea hingga pengujian hukum dan itu sudah dianalisa terlebih dahulu.

"Untuk saksi yang dihadirkan terdakwa melalui PH itu sudah jelas adalah materi kami muat dalam dakwaan," tutup Ahmad Gufroni.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan