Sengketa Pilkada Bengkulu Selatan Lanjut Tahap Pembuktian, Ini Jadwalnya
Ketua KPU BS Erina Okriani--IST/RB
BACA JUGA:DPRD Bengkulu Tengah: Kami Tunggu Realisasi Program Bupati Baru
Kita melihat ini langkah yang sangat bagus diambil oleh MK untuk membuat terang perkara periodesasi," ujarnya.
Lebih lanjut, Husni mengatakan sidang lanjutan akan memberikan penjelasan yang gamblang akan sengeketa Pilkada dengan perkara priodesasi.
Dengan tujuan agar tidak menjadi multitafsir.
"Kita akan menyiapkan ahli untuk menjelaskan periodesasi.
1 orang yang sudah pasti, tapi kemungkinan 2 orang," katanya.
Husni menjelaskan bahwa putusan sela hanyalah terkait eksepsi belum masuk pokok perkara.
Jadi pemeriksaan pokok perkara baru akan dilakukan di sidang lanjutan.
"Putusan final masih menunggu," jelasnya.